Universitas Negeri Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur mendapat kuota 2.012 orang mahasiswa untuk mendapat bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada 2020.dari keluarga mampu maka dana beasiswanya langsung dibatalkan
Demikian dikatakan Rektor Universitas Negeri Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Prof. Fried L Benu ketika dihubungi di Kupang, Selasa.
Fried L Benu mengatakan hal itu terkait bantuan pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ia mengatakan, pada tahun 2020 Undana mendapat alokasi kuota 2.012 orang mahasiswa penerima KIP kuliah.
Pada seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) kata dia sudah terakomodir sebanyak 480 orang mahasiswa yang dinyatakan lolos sebagai penerima KIP kuliah di Undana.
Baca juga: Kemendikbud: Penerima KIP otomatis dapat KIP Kuliah
Baca juga: Pemerhati nilai KIP kuliah tidak diperlukan
Sedangkan 1.532 orang mahasiswa lainnya dialokasikan untuk mahasiswa yang masuk melalui jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di Undana.
Menurut dia, penentuan penerima KIP dilakukan berdasarkan data-data yang diinput sendiri para mahasiswa.
"Data-data yang diisi para mahasiswa akan diverifikasi pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena proses pengisian formulir dilakukan langsung pada sistem yang disiapkan kemdikbud, sehingga potensi masuknya anak-anak dari latar belakang keluarga mampu secara ekonomi bisa saja apabila data yang disampaikan tidak jujur," kata Fried L Benu.
Menurutnya, salah satu upaya dilakukan Undana untuk meminimalkan adanya mahasiswa yang mampu ikut menerima dana KPI adalah dengan membuat surat pernyataan bahwa mahasiswa bersangkutan dari keluarga tidak mampu.
"Apabila diketahui mahasiswa bersangkutan berasal dari keluarga mampu maka dana beasiswanya langsung dibatalkan," tegas Freid L Benu.
Baca juga: UTU Meulaboh terima 522 mahasiswa peserta KIP-Kuliah terbanyak di Aceh
Baca juga: Siswa yang daftar KIP Kuliah tidak dipungut biaya untuk ikut UTBK
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020