Kami minta OJK menginstruksikan Minna Padi membayar sesuai POJK
Nasabah Minna Padi meminta pengembalian dana investasi reksa dana yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi XI DPR RI setelah tidak ada kejelasan sejak Mei 2020.
“Kami minta OJK menginstruksikan Minna Padi membayar sesuai POJK,” kata nasabah Minna Padi Yanti yang hadir dalam rapat di Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Ia mengharapkan ada kejelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator terkait nasib dana yang diinvestasikan di perusahaan tersebut.
Adapun POJK yang dimaksud Yanti adalah POJK 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan POJK 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
“Kami tidak mau dibayar suka-suka dia (Minna Padi), sesuai kemampuan, kami tidak mau karena harus sesuai NAB (nilai aktiva bersih) saat pembubaran,” imbuhnya seraya menyebut NAB saat dibubarkan masih terbilang tinggi.
Ia menuturkan enam produk reksa dana Minna Padi sudah dilikuditasi pada 25 November 2019.
Yanti yang sudah menjadi nasabah selama satu tahun itu kini menantikan kejelasan dana yang ia investasikan sejak Mei 2020 terkatung-katung.
“Ada 6.000 nasabah dengan total kelolaan Rp6 triliun, per orang kita-kira (investasi) Rp1 miliar karena itu minimal Rp500 juta,” imbuhnya.
Ia juga mengharapkan OJK mengumumkan kepada publik apabila ada kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan termasuk Minna Padi agar para nasabah mengetahui seluk beluk permasalahan hingga mengakibatkan dana investasi tidak kunjung kembali.
Dalam rapat itu, Komisi XI DPR RI juga menghadirkan OJK untuk membahas soal investasi dan asuransi bermasalah tersebut termasuk menghadirkan para nasabah perusahaan pengelolaan dana investasi dan asuransi.
Dalam undangannya, Komisi XI mengadakan rapat dengan OJK bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank dan Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Selain nasabah Minna Padi, para wakil rakyat ini juga menghadirkan Serikat Pekerja AJB Bumiputera, serta nasabah dari AJB Bumiputera, Wana Artha, Pan Pasific, dan nasabah Asuransi Kresna dalam rapat dengar pendapat umum.
Baca juga: Nasabah minta Minna Padi segera bayarkan dana hasil likuidasi
Baca juga: Cari solusi, nasabah Minna Padi datangi Komisi XI DPR
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020