• Beranda
  • Berita
  • KPPPA harapkan perempuan aktif cegah perkawinan anak

KPPPA harapkan perempuan aktif cegah perkawinan anak

25 Agustus 2020 17:37 WIB
KPPPA harapkan perempuan aktif cegah perkawinan anak
Peserta membawa poster saat aksi peringatan Hari Perempuan Internasional di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (8/3/2020). Aksi tersebut untuk mensosialisasikan pencegahan perkawinan anak guna menekan angka perkawinan usia dini yang masih marak terjadi. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.

akhirnya bekerja di sektor informal dengan upah yang rendah

Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin mengharapkan perempuan hingga tingkat desa berperan aktif dalam pencegahan perkawinan anak.

"Para ibu di tingkat desa bisa berperan mencegah perkawinan anak dan mempengaruhi lingkungannya. Minimal anak lulus SMA dulu," kata Lenny dalam sebuah seminar daring yang diikuti dari Jakarta, Selasa.

Lenny mengatakan orang tua harus berpikir untuk menyekolahkan anak-anaknya setinggi mungkin, baru kemudian memikirkan perkawinan. Tidak hanya sekadar lulus SMA, orang tua harus berpikir menyekolahkan anaknya hingga perguruan tinggi.

Menurut Lenny, perkawinan anak memiliki dampak yang cukup banyak, mulai dari pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Anak yang dikawinkan akan putus sekolah yang pada akhirnya akan melahirkan pekerja anak.

"Karena pendidikan rendah akibat putus sekolah, akhirnya bekerja di sektor informal dengan upah yang rendah yang menjadi penyebab kemiskinan," tuturnya.

Baca juga: KPPPA: Cegah perkawinan anak demi kepentingan terbaik anak

Baca juga: KPPPA: Pengadilan harus mencegah perkawinan anak


Dari sisi kesehatan, perkawinan anak akan berdampak pada kesehatan reproduksi anak perempuan yang dikawinkan karena alat-alat reproduksinya belum siap.

Perkawinan anak akan menyebabkan peningkatan angka kematian ibu, angka kematian bayi, kanker serviks, preeklamsia, anak kerdil atau stunting, dan bayi berat lahir ringan.

"Perkawinan anak juga mendorong sejumlah permasalahan lain seperti kekerasan dalam rumah tangga karena anak belum siap berumah tangga hingga pola asuh salah kepada anak karena anak belum siap memiliki anak," katanya.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah diubah pertama kali melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang disahkan pada 15 Oktober 2019 dan diundangkan pada 16 Oktober 2019.

Perubahan terhadap Undang-Undang tersebut hanya satu pasal, yaitu Pasal 7 mengenai batas usia perkawinan dari sebelumnya dibedakan 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan menjadi 19 tahun untuk keduanya. 

Baca juga: Perkawinan anak hambat pembangunan manusia dan SDG's

Baca juga: MA sedang siapkan peraturan untuk pencegahan perkawinan anak

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020