• Beranda
  • Berita
  • Satgas COVID-19 minta industri hiburan patuhi protokol kesehatan

Satgas COVID-19 minta industri hiburan patuhi protokol kesehatan

25 Agustus 2020 18:43 WIB
Satgas COVID-19 minta industri hiburan patuhi protokol kesehatan
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di ruang karaoke saat simulasi pembukaan dan peninjauan tempat hiburan di F3X Executive Club, Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/7/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 meminta agar industri hiburan khususnya yang tampil di televisi ikut mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Industri hiburan dan televisi perlu kami ingatkan karena merupakan contoh bagi masyarakat yang sering dilihat. Mohon mempromosikan kampanye pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam jumpa pers daring dari Kantor Presiden Jakarta, Selasa.

Per 25 Agustus 2020, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia tercatat bertambah sebanyak 2.447 menjadi total 157.859 kasus sedangkan jumlah pasien sembuh dari penyakit COVID-19 bertambah 1.807 orang menjadi 112.867 orang dan korban meninggal tercatat bertambah 99 orang menjadi total 6.858 orang.

"Dan terus menggunakan masker dan face shield saat shooting terutama jarak dekat terutama kru agar betul-betul menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan, cek suhu, menyediakan tempat cuci tangan dan sabun di lokasi shooting," tambah Wiku.

Baca juga: DPRD DKI minta Pemprov tindak tegas industri hiburan langgar PSBB
Baca juga: Satgas: Jumlah pemeriksaan COVID-19 belum sesuai standar WHO

Dalam konferensi pers itu Wiku juga mengakui bahwa jumlah pemeriksaan COVID-19 secara nasional di Tanah Air per pekan belum sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Indonesia secara keseluruhan baru mencapai 35,6 persen dari standar WHO," ungkap Wiku.

Sesuai standar WHO, jumlah pemeriksaan COVID-19 ideal adalah 1/1.000 penduduk per pekan sedangkan Indonesia dengan total penduduk lebih dari 260 juta orang semestinya dapat memeriksa atau melakukan tes COVID-19 terhadap 267.700 penduduk setiap pekan.

Baca juga: Platform industri hiburan tetap berkreasi saat wabah COVID-19
Baca juga: Keputusan soal hiburan malam Jakarta wewenang gugus tugas


 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020