Pemerintah provinsi Aceh dan Sumatera Utara berharap agar Surat Keputusan (SK) Menpora terkait penetapan dua provinsi tersebut sebagai tuan rumah PON XXI 2024 untuk segara diterbitkan.
Kadispora Aceh Dedy Yuswadi mengatakan bahwa SK tersebut penting untuk mempersiapkan pembangunan maupun renovasi arena pertandingan. Selain itu juga untuk pengajuan dana bantuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Kendalanya, belum ada SK resmi dari pemerintah pusat tentang penetapan Aceh dan Sumut sebagai tuan rumah bersama PON XXI. Kami berharap SK tersebut bisa segera ditandatangani Pak Menteri,” kata Dedy dalam Rakernas KONI 2020 secara daring, Selasa.
Baca juga: Sumut-Aceh terkendala SK tuan rumah PON 2024
Apabila SK Menteri sudah terbit, Dedy mengatakan pihaknya berencana untuk melakukan perencanaan anggaran, baik dari APBN maupun APBD 2021 serta mengajukan pemohonan Instruksi Presiden. Setelah itu, mereka akan menetapkan venue, fasilitas, logo dan maskot PON XXI Aceh-Sumut.
Namun sehubungan dengan SK KONI Pusat soal penundaan PON Papua ke 2021, maka Dedy pun mengusulkan agar PON XXI Aceh-Sumut dapat digelar empat tahun berikutnya, yakni pada 2025.
Hal senada juga disampaikan KONI Sumatera Utara John Lubis. "Pada 24 Januari telah terealisasi PP Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 12 Ayat 2 tentang calon tuan rumah PON dapat dilaksanakan satu pemerintah provinsi atau gabungan. Oleh karena itu, seharusnya dapat terbitnya SK Kemenpora tentang penetapan tuan rumah PON XXI."
“Karena adanya pengunduran PON Papua maka agar penyelenggaraan PON tetap bertahan empat tahun sekali. Maka kami mengusulkan PON XXI diselenggarakan pada 2025," ucap John Lubis.
Aceh dan Sumatera Utara sebelumnya terpilih sebagai tuan rumah PON XXI pada saat Musornas KONI Pusat tahun lalu di Jakarta.
Baca juga: PON 2024 ditetapkan digelar di Aceh-Sumut
Baca juga: KONI Kepri dukung PON XXI digelar 2025
Baca juga: Ketua KONI:Kesehatan atlet jelang PON wajib diperhatikan
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2020