• Beranda
  • Berita
  • DIY tutup Posko Dukungan Operasi Satuan Tugas COVID-19

DIY tutup Posko Dukungan Operasi Satuan Tugas COVID-19

25 Agustus 2020 21:44 WIB
DIY tutup Posko Dukungan Operasi Satuan Tugas COVID-19
Relawan mengenakan baju hazmat saat mengikuti upacara peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia di Kantor BPBD DIY, Umbulharjo, DI Yogyakarta, Senin (17/8/2020). Upacara yang diikuti sejumlah relawan Tim Kubur Cepat Posko Dukungan Operasional Satgas Penanganan COVID-19 DIY dengan memakai baju hazmat tersebut mengajak masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan selama pandemi COVID-19. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wsj.)
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) akan menutup Posko Dukungan Operasi Gugus Tugas COVID-19 yang telah berperan mendukung penanganan kasus COVID-19 di provinsi itu, termasuk evakuasi dan pemakaman jenazah sejak Maret 2020.

Wakil Ketua Sekretariat Satuan Tugas Penanganan COVID-19 DIY Biwara Yuswantana di Yogyakarta, Selasa, mengatakan Posko Dukungan Operasi Satuan Tugas COVID-19 terdiri atas Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD DIY yang didukung para relawan.

Baca juga: Pasien positif COVID-19 di DIY bertambah 41 menjadi 1.248 kasus

"Kami dari Satuan Tugas mengucapkan terima kasih atas peran, tugas juga fungsi yang dilakukan rekan semua yang tergabung dalam Posko Pendukung Operasi Satuan Tugas COVID-19 DIY," kata Biwara.

Biwara menjelaskan TRC BPBD DIY pada mulanya berperan mendukung tugas penyemprotan disinfektan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Namun, tugas itu berkembang merambah evakuasi serta pemakaman jenazah pasien COVID-19, sehingga bersama para relawan mereka membentuk Posko Pendukung Operasi Gugus Tugas COVID-19 DIY.

"Masyarakat belum memahami betul tentang ini, sehingga kemudian teman TRC didukung relawan bersinergi membentuk posko terpadu," kata dia.

Setelah enam bulan masa tugas Posko Pendukung Operasi Satuan Tugas COVID-19 DIY, Biwara yang juga Kepala Pelaksana BPBD DIY mengatakan perlu dilakukan evaluasi untuk mengembalikan peran TRC BPBD DIY yang juga memiliki tugas menanggulangi dampak bencana lain, seperti kekeringan serta persiapan menyongsong musim hujan.

Evaluasi itu juga terkait regulasi, yakni revisi kelima Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) 413 tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Baca juga: Mensos ajak masyarakat DIY melawan COVID-19 dengan gotong royong

Baca juga: KSPSI DIY minta bantuan subsidi upah jangkau seluruh pekerja


Dengan demikian, pemakaman jenazah pasien COVID-19 di DIY ke depan akan menjadi tugas pihak rumah sakit, BPBD kabupaten/kota, serta Satgas Desa yang telah mendapatkan pembekalan mengenai tugas itu.

"Kita akan kembali ke reguler. Mulai September 2020 kita transisi untuk bisa kita laksanakan," ucapnya.

Meski demikian, Biwara menegaskan TRC BPBD DIY akan tetap melakukan supervisi untuk memastikan pelaksanaan pemakaman jenazah di tingkat kabupaten/kota berjalan dengan baik.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020