• Beranda
  • Berita
  • Febri Diansyah jelaskan soal sidang etik Plt Direktur Dumas KPK

Febri Diansyah jelaskan soal sidang etik Plt Direktur Dumas KPK

26 Agustus 2020 13:30 WIB
Febri Diansyah jelaskan soal sidang etik Plt Direktur Dumas KPK
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan soal pemeriksaan Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal (APZ) dalam sidang etik Dewan Pengawas.

Febri diberi surat kuasa sebagai salah satu tim pendamping proses persidangan Aprizal. Tim yang terdiri dari Kepala Advokasi WP KPK Praswad Nugraha dan Penasehat WP KPK Nanang Farid Syam itu dibentuk Wadah Pegawai KPK untuk mendampingi hak-hak pegawai dalam proses pemeriksaan.

"APZ yang akan kami dampingi ini sebelum menjadi Plt. Direktur Dumas menjalankan tugas sebagai Plt. Direktur Penyelidikan KPK sejak Agustus 2018 - Juli 2019 yaitu saat OTT terbanyak diproses KPK," kata Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Aprizal diperiksa pada Rabu (26/8) atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi. Ia disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Sinergi" pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Baca juga: Ketua WP KPK Yudi Purnomo jelaskan soal Rossa Purbo ke Dewas KPK
Baca juga: Firli: KPK harus tetap pegang peran sentral berantas korupsi


"Selama APZ memimpin Direktorat Penyelidikan sekitar 27 OTT terjadi, seluruh pelaku korupsi diproses dan telah divonis bersalah. 'Track record' terperiksa menunjukkan ia sangat memahami dan berkontribusi signifikan memimpin sejumlah OTT di KPK," ungkap Febri.

Di sisi lain, saat ini Aprizal disangkakan melanggar aturan kode etik terkait dengan pelaksanaan tugasnya yang sering disebut sebagai "OTT UNJ" yang sebenarnya bukan OTT KPK, melainkan proses awal pengumpulan bahan dan keterangan.

Saat peristiwa terjadi pada 20 Mei 2020 tim dari Direktorat Pengaduan Masyarakat berada dalam posisi melakukan pencarian informasi, pendalaman hingga verifikasi informasi yang diterima.

"Pada saat yang sama Inspektorat Jenderal Kemendikbud juga sedang melakukan fungsi pengawasan internal mereka sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan meminta pendampingan KPK. Semua hal ini kami pandang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pengaduan masyarakat," ungkap Febri.

Namun kondisi berubah ketika ada instruksi agar sejumlah pejabat di Kemendikbud dan UNJ dibawa ke kantor KPK.

"Proses ini sesungguhnya sudah berada di unit lain atau bukan lagi ruang lingkup pelaksanaan tugas APZ sebagai Plt. Direktur Dumas," tambah Febri.

Febri mengatakan tetap menghargai apa yang dilakukan Dewan Pengawas KPK dan berharap, persidangan dapat menjadi ruang yang adil untuk membuka informasi dan fakta-fakta yang relevan secara utuh.

"Jika memang ada persoalan atau pelanggaran lain maka hal itu dapat diidentifikasi secara objektif dan juga diusut oleh Dewan Pengawas KPK. Saudara APZ berkomitmen membuka semua informasi yang ia ketahui saat peristiwa terjadi," ungkap Febri.

Ia juga mengajak masyarakat mengawal proses sidang etik agar pimpinan atau pegawai KPK yang terbukti melanggar etik diberikan sanksi tegas sekaligus seluruh pelanggaran diusut dan jangan sampai ada yang dikorbankan.

"Dalam proses ini, kami berencana mengajukan sejumlah saksi agar membuat terang perkara dari berbagai unsur, termasuk pimpinan KPK, penyelidik, penyidik dan pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut," tambah Febri.

Baca juga: KPK panggil lagi Dirut PT PAL Indonesia Budiman Saleh
Baca juga: Presiden Jokowi: Tidak korupsi karena takut kepada Tuhan

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020