Selain itu, pada sisi lain, kita juga ingin membangun birokrasi kelas dunia yang profesional dan berdaya saing
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan kepada Ketua KPK dan jajaran menteri terkait bahwa Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bukan sekadar upaya pemenuhan dokumen administrasi atau laporan terkait capaian aksi pemberantasan korupsi.
Semangat antikorupsi harus benar-benar diterapkan dalam berbagai kegiatan pemenuhan pelayanan masyarakat di lingkungan birokrasi, kata Ma'ruf Amin saat menutup acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) dari Jakarta, Rabu.
"Pelaksanaan Stranas PK harus benar-benar dilaksanakan. Tidak hanya sekadar pemenuhan administrasi dan hanya menjadi sebuah dokumen, tetapi semangat antikorupsi nya harus diinternalisasikan oleh seluruh individu dalam lingkungan birokrasi," tutur Ma'ruf Amin.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi membaik, Wapres: Jangan berpuas diri
Baca juga: Wapres: Lembaga peradilan sengketa ekonomi syariah harus diperkuat
Stranas PK merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, dengan tujuan mencapai visi Indonesia Maju yang bebas dari korupsi, serta mewujudkan keadaban bangsa.
Birokrasi, sebagai motor penggerak pembangunan nasional, harus memiliki integritas tinggi dalam mencegah korupsi. Tuntutan masyarakat juga semakin tinggi terhadap transparansi akuntabilitas dan kualitas birokrasi di Indonesia, tukasnya.
"Selain itu, pada sisi lain, kita juga ingin membangun birokrasi kelas dunia yang profesional dan berdaya saing," ujarnya.
Sebelumnya, pada pembukaan ANPK, Ketua KPK Firli Bahuri melaporkan kepada Presiden Joko Widodo terkait capaian Stranas PK yang mencapai hasil 58,52 persen atau berkategori baik secara nasional.
Enam aksi Stranas PK yang sudah dilakukan KPK adalah utilisasi nomor induk kependudukan (NIK), e-katalog dan marketplace pengadaan barang dan jasa, keuangan desa, penerapan manajemen antisuap, online single submission (OSS) dengan pembuatan peta digital, serta pelayanan perizinan berusaha dan reformasi birokrasi.
Tim Stranas PK dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018, yang terdiri atas Ketua KPK, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kepala Staf Kepresidenan.
Stranas PK mengutamakan pada tiga sektor, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta reformasi birokrasi dan penegakan hukum.
Baca juga: Wapres harap layanan Syariah LinkAja dongkrak inklusi keuangan syariah
Baca juga: Wapres harap ekonomi nasional tidak melemah lebih dalam
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020