Gerakan Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) menyatakan agar integritas dan etika penyelenggara pemilu harus ditegakkan, pernyataan itu menyangkut diaktifkannya kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai Anggota KPU RI.
"Ketidakjelasan kasus Evi yang sebelumnya telah diputus pelanggaran etik berat oleh DKPP dapat berdampak lebih jauh ke ketetapan hasil pemilu yang terkait dengan kasusnya," kata anggota koalisi organisasi sipil yang tergabung dalam GAID yang juga Koordinator Tepi Indonesia Jeirry Sumampow, di Jakarta, Rabu.
Pengaktifan Evi dinilai juga akan berdampak pada integritas KPU secara umum sebagai penyelenggara, terlebih menjelang Pemilihan kepala daerah serentak 2020.
"Dampak yang lebih luas adalah pada ketidakpastian atas putusan etik pemilu DKPP yang seharusnya final dan binding (terakhir dan mengikat) sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017," kata dia.
Bahkan, lanjut dia dalam rilisnya menyebut seharusnya putusan itu dapat ditindaklanjuti pada dugaan transaksional di balik penetapan kursi DPRD yang suaranya bermasalah ke penegak hukum.
Terkait persoalan itu, GAID menyarankan agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu segera mengambil sikap dalam rangka menjaga muruah Integritas dan etika kepemiluan.
Kemudian, koalisi tersebut meminta KPU untuk menolak kembalinya Evi Novida sebagai anggota KPU atas nama integritas pemilu dan menjaga nama baik KPU di mata publik.
Koalisi juga meminta penegak hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelisik kasus Evi lebih jauh terkait dugaan praktik transaksional dibalik siasat penetapan kursi kader Partai Gerindra di Kalimantan Barat.
Baca juga: Perjalanan Evi Novida Ginting, dari DKPP hingga menang di PTUN Jakarta
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020