Pola distribusi pupuk bersubsidi yang dilakukan Kementerian Pertanian melalui sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) berbasis NIK mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Dengan e-RDKK, dokumentasi lebih mudah diakses berdasarkan jumlah petani, luas lahan, juga kebutuhan pupuk
Melalui data e-RDKK dengan sistem by name by address yang berbasis NIK, kualitas validasi data tersebut mencapai 94 persen.
Keunggulan sistem distribusi pupuk oleh Kementan itu terungkap dalam diskusi "Praktik Baik Pemanfaatan NIK untuk Program Subsidi Pemerintah" yang menjadi bagian dari kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) 2020 oleh KPK dan disiarkan secara live di kanal Youtube KPK, Rabu.
Baca juga: Komitmen penugasan, Pupuk Indonesia salurkan pupuk subsidi sesuai RDKK
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang menjadi narasumber dalam kegiatan itu, mengatakan pemanfaatan NIK dalam e-RDKK membuat penyaluran pupuk bersubsidi menjadi lebih objektif, tepat sasaran dan sesuai dengan aturan.
"Kita distribusikan pupuk dengan NIK, by name by address. Ini penting untuk dilakukan agar kebutuhan semua warga negara terpenuhi," kata Mentan Syahrul di Jakarta, Rabu.
Mentan menyebut pupuk menjadi salah satu faktor yang sangat menentukan kinerja produksi dan ekspor pertanian. Setidaknya 34 juta petani di Indonesia menggunakan pupuk.
Menurut dia, distribusi pupuk bersubsidi sudah dilakukan sejak bertahun-tahun lalu. Hanya saja, kali ini Kementerian Pertanian melakukan penyempurnaan dalam pola distribusinya dan sangat tergantung pada validitas perencanaannya.
"Kebutuhan pupuk by name by address kemudian diajukan dalam e-RDKK dan kita lakukan validasi yang panjang dan bertahap. Dan itulah yang membuat kita mendapatkan 94 persen data valid untuk penerima pupuk bersubsidi," kata Syahrul.
Untuk mengawal hal itu, Mentan mengatakan ada 3 hal yang harus dilakukan, yaitu setiap direktorat mempunyai program dengan target jelas, terdapat SOP, dan berdasakan NIK.
Mentan menegaskan, dengan cara by name by address, distribusi dilakukan secara transparan. Penerima subsidi juga cukup memperlihatkan NIK dan kartu tani sebagai validasi data.
Sementara itu, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan berdasarkan Permentan No 10 tahun 2020.
Dalam permentan disebut pupuk bersubsidi didistribusikan untuk petani yang telah bergabung dalam kelompok tani, dan wajib menyusun e-RDKK, dan menggarap lahan paling luas 2 hektare.
Penggunaan e-RDKK dinilai dapat meminimalisasi penyimpangan. Selain itu, data petani penerima pupuk bersubsidi dilakukan berdasarkan NIK hasil pemadanan dengan dukcapil sehingga lebih valid.
"Dengan e-RDKK, dokumentasi lebih mudah diakses berdasarkan jumlah petani, luas lahan, juga kebutuhan pupuk. Dengan cara ini validasi data jauh lebih terjamin, dan pastinya tidak membutuhkan ruangan dalam pengarsipan. Cara e-RDKK juga sangat transparan," kata Sarwo.
Baca juga: Musim tanam gadu, Kementan jamin ketersediaan pupuk bersubsidi
Baca juga: Pupuk Indonesia pastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020