"Kami yakin bertambahnya kasus Korona itu akibat rendahnya kesadaran warga menerapkan protokol kesehatan," kata Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah di Lebak, Rabu.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak yang terkonfirmasi sebanyak 40 orang positif COVID-19 dan di antaranya 25 orang dinyatakan sembuh, 14 orang menjalani isolasi dan seorang dilaporkan meninggal dunia.
Untuk pencegahan penyebaran COVID-19, Pemerintah Kabupaten Lebak menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Baca juga: Layanan Disdukcapil Lebak ditutup sementara usai pegawai positif COVID
Baca juga: Bupati Lebak ajak warga taati protokol kesehatan cegah COVID-19
Dimana Perbup tersebut di antaranya penerapan protokol kesehatan agar ditaati masyarakat dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Selama ini, ujarnya, protokol kesehatan dinilai lebih efektif untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Namun, kenyataannya saat ini kesadaran masyarakat untuk mentaati protokol COVID-19 sangat rendah, sehingga dikhawatirkan penyebaran penyakit mematikan terus bertambah.
"Kami mendukung petugas penegakan COVID-19 dapat menindak tegas terhadap warga yang tidak memakai masker dan menjaga jarak dikenakan sanksi denda Rp150 ribu dan pelaku usaha Rp25 juta," katanya menjelaskan.*
Baca juga: 18 pasien COVID-19 di Lebak sembuh
Baca juga: BPBD Lebak terus waspadai bencana alam di tengah pandemi COVID-19
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020