UU Sistem Keolahragaan Nasional Pasal 40 tentang larangan bahwa pejabat publik tidak boleh rangkap jabatan sebagai pimpinan KONI masih menjadi perdebatan dalam hari kedua Rapat Kerja Nasional KONI, Rabu.
Pasal 40 UU SKN menjadi salah satu pasal kontroversial. Pasal tersebut menyebut bahwa pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Namun sebagian peserta dalam Rakernas justru berpendapat bahwa jika ketua KONI tidak datang dari kalangan pejabat maka akan berdampak pada pembinaan olahraga prestasi.
Baca juga: Rakernas KONI diharapkan hasilkan langkah strategis pembinaan olahraga
“Jika Ketua KONI Papua Barat bukan gubernur, maka KONI akan sulit mendapatkan dana hibah,” kata Wakil Ketua Umum II KONI Papua Barat HM Sugestiono dalam keterangannya, Rabu.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum IV KONI Sulawesi Selatan, Mappinawang, mengatakan, olahraga tak seharusnya terseret konflik kepentingan politik apapun.
Oleh karena itu, dia menganggap diperlukan kesepakatan antara KONI daerah dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tetap mengalokasikan anggaran untuk KONI tanpa memperhatikan siapa ketuanya.
Baca juga: Kemenpora libatkan KONI Pusat dan KONIDA dalam pembinaan olahraga
Rakernas KONI 2020 yang bertajuk “Sukseskan dan Wujudkan Prestasi PON XX Papua 2021” itu berlangsung selama tiga hari pada 25-27 Agustus. Rakernas tahun ini juga turut membahas kesiapan PON XX di Papua, PON XXI 2024 di Aceh-Sumatera Utara, dan pembahasan revisi UU SKN.
Pada hari terakhir Rakernas virtual, Kamis (27/8), akan ada pemaparan sekaligus pengesahan hasil rapat yang digelar Rabu (26/8). Semua kesepakatan yang telah disahkan pada Rapat Pleno besok akan dilaksanakan oleh seluruh pengurus KONI demi meningkatkan olahraga prestasi Indonesia.
Baca juga: Kejagung periksa puluhan saksi terkait korupsi hibah KONI Pusat
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020