Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka HS terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Nurhadi dicecar barang bukti yang ditemukan di tempat persembunyiannya
Tiga karyawan swasta, yakni Eddy Rizal Umar, Paul Felix Montolalu, dan karyawan swasta atau Marketing PT Mitsui Leasing Endrico Mustamu.
Selain Hiendra, KPK pada 16 Desember 2019 juga telah mengumumkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan menantu Nurhadi atau dari pihak swasta Rezky Herbiyono (RHE).
Diketahui, tiga tersangka tersebut sebelumnya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.
Baca juga: KPK masih cari tersangka Hiendra Soenjoto dan Harun Masiku
Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di salat satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6). Sedangkan tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Baca juga: Saksi dikonfirmasi pembelian mobil oleh Nurhadi dan menantu
Baca juga: Penyidik KPK datangi vila Nurhadi sita belasan kendaraan mewah
Baca juga: KPK panggil enam saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020