"Indonesia melakukan konsultasi bilateral secara inklusif dengan semua anggota DK untuk meminta pandangan masing-masing anggota tentang langkah yang dapat dilakukan Presiden DK," kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, dalam keterangan pers virtual, Kamis.
"Indonesia selaku Presiden DK menyampaikan hasil konsultasinya, yang menunjukkan bahwa tidak ada konsensus mengenai permintaan snapback mechanism," ujar Menlu menjelaskan.
Pada 20 Agustus, Menteri Luar Negeri AS Michael Pompeo mengirimkan surat resmi kepada Indonesia sebagai Presiden DK untuk dapat memulai mekanisme snapback terhadap Iran terkait perpanjangan embargo senjata ke negara itu.
Menanggapi langkah AS itu, Kementerian Luar Negeri Iran pada 21 Agustus menyatakan AS tidak berhak melakukan tindakan snapback karena AS sendiri telah keluar dari kesepakatan nuklir Iran pada 2018 lalu, sehingga tak lagi mempunyai keuntungan sebagai negara peserta kesepakatan.
Sebelumnya, pada 14 Agustus, DK-PBB telah menolak resolusi yang diusulkan AS untuk memperpanjang periode embargo senjata Iran. Dari 15 negara anggota, dua negara --Rusia dan China-- menolak, 11 abstain, dan hanya dua anggota yang mendukung --AS dan Republik Dominika.
"Setelah menerima surat Menlu AS, Presiden DK juga menerima surat terpisah dari 13 negara anggota DK PBB lainnya, termasuk surat Indonesia dalam kapasitas nasional, yang intinya tidak sejalan dengan pandangan AS," tutur Retno.
Sebagai Presiden DK, Indonesia telah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku di dalam lembaga, yakni dengan melakukan konsultasi bersama masing-masing negara anggota.
"Selama menjalankan tugasnya sebagai Presiden DK PBB, Indonesia selalu menjunjung tinggi prinsip inklusi, transparansi, dan imparsialitas (ketidakberpihakan, red)," kata Retno.
Baca juga: Iran: AS tak berhak mendesak 'snapback' sanksi PBB terhadap Teheran
Baca juga: Iran harap DK PBB minta AS bertanggung jawab atas kerugian negara
Baca juga: DK PBB tolak resolusi AS untuk perpanjang embargo senjata Iran
Presidensi Indonesia di DK PBB tuai apresiasi
Pewarta: Suwanti
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020