"Untuk Yogyakarta kurang lebih 243.000 pekerja yang sudah valid data nomor rekeningnya sesuai NIK," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Asri Basir saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis.
Menurut Asri, 93 persen dari seluruh pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan di DIY yang totalnya mencapai 264.000 orang itu dinyatakan telah memenuhi syarat menerima BSU.
"Sisanya yang tidak dapat adalah pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan di DIY yang upahnya di atas Rp5 juta," kata dia.
Baca juga: Disnakertrans Jatim harapkan BSU tingkatkan daya beli masyarakat
Baca juga: 10,8 juta nomor rekening sudah divalidasi untuk terima subsidi upah
Seperti diketahui, pemerintah memberikan subsidi gaji senilai Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta kepada 15.725.232 pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta per bulan yang sudah terdaftar sebagai peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 30 Juni 2020.
Penyaluran subsidi dilakukan dua tahap dengan nilai masing-masing Rp1,2 juta setiap kali penyaluran dan tahap pertama dimulai pada 27 Agustus 2020.
"Perlu ditekankan bahwa anggaran bantuan ini dari pemerintah, bukan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kami hanya diminta menyajikan data saja," kata Asri.
Ia tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah pekerja yang telah menerima bantuan itu pada Kamis (27/8). Meski demikian, selama telah memenuhi syarat, para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan itu dipastikan akan mendapatkan bantuan yang disalurkan secara bertahap.
"Karena penyaluran langsung dari rekening pemerintah ke rekening masing-masing pekerja. Selama memenuhi syarat dia pasti dapat," kata Asri.
Untuk menjamin kesejahteraan pekerja, ia berharap seluruh perusahaan di DIY segera mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengklaim sebanyak 99 persen perusahaan menengah ke atas di DIY telah mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Sebagian besar yang belum mendaftarkan adalah perusahaan menengah ke bawah atau UMKM. Ini yang teman-teman terus sosialisasi dan edukasi," kata dia.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo mengatakan akan memantau penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) pekerja terdampak pandemi COVID-19 dengan gaji di bawah Rp5 juta itu.
"Kami berharap penyaluran bantuan subsidi itu dapat diberikan berdasarkan data yang akurat dan dapat dimanfaatkan oleh pekerja dengan bijaksana," kata Bowo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, Kamis (27/8), telah meluncurkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp5 Juta.
Presiden Jokowi mengatakan subsidi gaji ini pada tahap awal akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja dan kemudian akan dilakukan penyaluran bertahap kepada para pekerja formal lainnya hingga mencapai 15,7 juta pekerja. Tahapan penyaluran bantuan akan dilakukan hingga akhir September 2020.*
Baca juga: Subsidi gaji Rp2,4 juta tahap pertama disalurkan melalui 4 bank BUMN
Baca juga: Presiden berharap subsidi gaji bisa meningkatkan daya beli masyarakat
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020