• Beranda
  • Berita
  • Djoko Tjandra ditetapkan tersangka pemberi gratifikasi Jaksa Pinangki

Djoko Tjandra ditetapkan tersangka pemberi gratifikasi Jaksa Pinangki

27 Agustus 2020 16:59 WIB
Djoko Tjandra ditetapkan tersangka pemberi gratifikasi Jaksa Pinangki
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww. (ANTARA/RENO ESNIR)
Kejaksaan Agung menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah dan janji kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka usai ditemukannya bukti adanya pemberian hadiah atau janji dalam pemeriksaan Djoko Tjandra.

"Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST," kata Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis.

Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Kejagung diharapkan inisiatif serahkan perkara Jaksa Pinangki ke KPK

Menurut Hari, Djoko Tjandra pada periode November 2019 sampai Januari 2020 mencoba memberikan hadiah atau janji untuk kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra sebagai terpidana.

"Kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya terpidana, bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini Kejaksaan," katanya.

Hari menambahkan penyidik Kejagung juga sedang mendalami jumlah hadiah dan janji yang didapatkan Jaksa Pinangki dari Djoko.

Selain itu, penyidik juga mendalami adanya dugaan pemberian hadiah berupa mobil mewah kepada Jaksa Pinangki.

"Kami sedang melakukan penyidikan untuk apa saja uang itu digunakan atau 'follow the money'," ujarnya.

Baca juga: Kejagung lanjutkan pemeriksaan Djoko Tjandra sebagai saksi Pinangki

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 atau pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

Sebelumnya, Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin).

Pinangki kemudian dicopot dari jabatan itu setelah terbukti melanggar kode etik karena beberapa kali bertemu Djoko.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung pun telah menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan korupsi lantaran Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah.

Baca juga: Kejagung tetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan malam hari itu juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Hari.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020