Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo meresmikan 12 nama jalan di daerah Gunung Anyar Tambak, Surabaya, Jawa Timur, Kamis, sekaligus menyerahkannya kepada masyarakat melalui pemerintah kota setempatApalagi pada situasi pandemi COVID-19, membangun jalan akan mengairahkan roda perekonomian, serta menyerap banyak tenaga kerja.
Jalan tersebut dibangun dari dana corporate social responsibility (CSR) pengembang properti Surabaya yang diharapkan akan memudahkan mobilitas dan konektifitas agar bisa meningkatkan akses ekonomi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.
Dalam pernyataan tertulisnya, Bamsoet menjelaskan bahwa pembangunan jalan ini merupakan implementasi CSR berbasis nilai sila Pancasila.
Sila pertama, sebagai wujud syukur karunia yang diberikan Tuhan YME; sila kedua, wujud nilai kemanusiaan bagi masyarakyat tempat perusahaan beraktivitas; sila ketiga, bersatu membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan warga Desa Gunung Anyar, serta meningkatkan PAD dan ekonomi daerah.
Sila keempat, gotong royong antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah; sila kelima, berbagai lapisan masyarakat, dari kalangan atas, menengah, hingga bawah bisa menikmati jalan tersebut secara adil dan merata.
Turut hadir, antara lain Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, anggota Komisi X DPR RI Robert Kardinal, Ketua Umum Gerak BS Dwie Aroem Hadiatie, Sekjen Gerak BS Ratu Dian Hatifah, dan pengembang properti Surabaya Aris Birawa.
Jalan yang diresmikan, yakni Jalan Gerak BS, Jalan Kemakmuran, Jalan Persatuan, Jalan Amanat, Jalan Kemanusiaan, Jalan Keadilan, Jalan Empat Pilar, Jalan NKRI, Jalan Pancasila, Jalan Konstitusi, Jalan Bhineka Tunggal Ika, dan Jalan Taqwa. Jalan tersebut menyambungkan Desa Gunung Anyar Tambak yang dulunya terisolasi karena jalannya kecil menjadi lebar 8 meter.
Baca juga: Ketua MPR : Pemerintah negosiasi pembelian vaksin COVID-19 ke China
Dengan total panjang jalan cor beton sepanjang 5 kilometer dari 12 kilometer yang disiapkan dan total jalan aspal sepanjang 1,3 kilometer, pembangunan jalan itu menelan anggaran mencapai Rp100 miliar.
Jalan tersebut juga menjadi akses menuju wisata manggrove seluas 48 hektare, kebun raya mangrove pertama dunia yang digagas Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada tahun 2019.
Mantan Ketua DPR RI itu menegaskan bahwa Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan setiap perusahaan menjalankan CSR.
Namun, kata dia, sudah menjadi rahasia umum, sering kali perusahaan tak menjalankan kewajibannya tersebut dengan dalih bermacam-macam. Bahkan, tak jarang ada yang memanipulasi CSR dengan program fiktif.
Baca juga: Bamsoet: Terapkan pidana kebiri bagi predator anak
Oleh karena itu, kata politikus senior Partai Golkar itu, pembangunan jalan melalui dana CSR tersebut patut diapresiasi dan dicontoh berbagai perusahaan lainnya.
"Apalagi pada situasi pandemi COVID-19, membangun jalan akan mengairahkan roda perekonomian, serta menyerap banyak tenaga kerja," kata Bamsoet.
Perusahaan lainnya, kata dia, juga bisa melakukan berbagai kreasi dalam menjalankan CSR, misalnya dengan memberdayakan UMKM melalui pemberian suntikan modal usaha, membuat sarana dan prasarana publik seperti taman bermain anak, maupun beasiswa pendidikan kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia itu menekankan kepada berbagai perusahaan agar jangan memandang CSR sebagai beban, melainkan sebagai wujud memperkuat kemitraan antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat.
Menurut dia, CSR akan memberikan dampak pada peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat, meringankan beban pembangunan pemerintah, serta memperkuat investasi sosial dan ekonomi perusahaan yang bersangkutan.
Baca juga: Ketua MPR apresiasi Presiden Jokowi luncurkan bantuan presiden
"Potensi pemanfaatan dana CSR dari perusahaan swasta maupun BUMN sangat besar. Per tahun, bisa mencapai lebih Rp10 triliun. Tantangannya berada pada kesadaran perusahaan dan juga peran pemerintah daerah hingga pusat mendorong perusahaan menjalankan kewajiban CSR," terang Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menilai pemerintah daerah hingga pusat perlu memberikan sanksi tegas dari mulai peringatan tertulis, teguran, menangguhkan, hingga mencabut izin usaha kepada perusahaan yang tidak menjalankan CSR.
"Selain sanksi, penghargaan juga perlu diberikan terhadap perusahaan yang taat menjalankan CSR, bisa dengan kemudahan izin hingga keringanan pajak. Melalui rewards and punishments yang tegas, perusahaan bisa lebih peduli menjalankan kewajiban CSR," pungkas Bamsoet.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020