"Kami sudah komunikasikan, karena dalam hal ini hukum privat, kalau dokter buat laporan kami siap tangani. Sudah kami sampaikan, polisi menunggu laporan," kata Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur di Batam, Kamis.
Sampai Kamis siang, aparat kepolisian belum menerima surat laporan dari dokter.
Baca juga: Dinkes Batam telusuri warga takziah pasien COVID-19
Dalam kesempatan itu, kata Guntur, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh rumah sakit di Batam untuk menghubungi aparat kepolisian, bilamana ada pasien terkonfirmasi positif COVID-19 meninggal.
Surat edaran itu untuk meminimalkan terjadinya pengambil jemputan paksa jenazah terkonfirmasi COVID-19.
Ia menyatakan selama ini pihaknya sudah bekerja sama dengan pihak rumah sakit, dan menggagalkan upaya jemput paksa jenazah terkonfirmasi COVID-19 oleh warga.
"Sudah ada kejadian, selain kejadian itu, atas kerja sama kita semua pihak, bisa kita antisipasi (penjemputan jenazah secara paksa," katanya.
Baca juga: Dinkes tes PCR keluarga penjemput paksa jenazah positif COVID-19
Ia juga meminta masyarakat untuk mematuhi aturan, tidak mengambil paksa jenazah warga terkonfirmasi COVID-19.
"Saya sampaikan kepada masyarakat, jangan diulang lagi hal-hal yang demikian karena bisa mempersulit untuk upaya kita semuanya memotong rantai penularan COVID-19," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi membenarkan, seorang dokter RSUD Embung Fatimah digebuk warga yang hendak menjemput paksa jenazah terkonfirmasi positif COVID-19.
"Dokter kita sempat kena pukul," kata Kepala Dinas.
Menurut Didi, kondisi dokter yang dipukul relatif baik dan langsung melanjutkan pelayanan terhadap pasien.
Baca juga: Dinkes Batam jemput paksa HL warga kontak pasien positif COVID-19
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020