Puluhan pendukung Jerinx SID, mendatangi Kejaksaan Tinggi Bali untuk memberikan solidaritas dan dukungan terhadap Jerinx SID yang sedang menjalani proses pelimpahan ke Kejati Bali, atas dugaan kasus pencemaran nama baik IDI Bali.
"Jadi sudah disampaikan bahwa kami mengapresiasi ada masyarakat terutama teman-teman yang simpati terhadap saudara Jerinx dan Asintel telah menerima mereka. Ada dua perwakilan diajak untuk berkomunikasi," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto, saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis.
Baca juga: Kejati Bali segera proses penangguhan penahanan Jerinx SID
Ia mengatakan bahwa pada intinya mereka menyampaikan apa yang menjadi harapan terhadap penanganan kasus ini. Kata Luga, pesan yang disampaikan ini tetap ditampung dengan baik dan menjadi dasar untuk melakukan penuntutan atau tindakan-tindakan terhadap saudara Jerinx.
"Mereka kembali dengan tertib, membubarkan diri dan sudah mengetahui saudara Jerinx tidak berada di Kejaksaan tapi diproses di Polda Bali," kata Luga.
Tindak lanjut dari pesan yang disampaikan dari pendukung Jerinx tersebut, akan dilaporkan pada pimpinan. Kemudian, apa yang menjadi yuridis menjadi dasar untuk tindakan yuridis. "Sedangkan untuk non yuridis kami tidak memiliki wewenang," ucapnya.
Dua perwakilan dari pendukung Jerinx, Nyoman Mardika dan Made Krisna Dinata menyatakan agar selama menjadi tahanan kejaksaan, Jerinx SID tidak mendapat intimidasi. Selain itu, memastikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bali agar tidak ada tekanan politik dari pihak manapun terhadap dalam menangani kasus Jerinx SID.
“Kedatangan kami kemari ingin menyambut dan memberi dukungan moril kepada kawan kami Jerinx agar ia tetap kuat dan tegar dalam menjalani proses hukum selanjutnya," kata Made Krisna Dinata.
Menurut, Nyoman Mardika juga menyampaikan agar selama sebagai tahanan Kejaksaan Tinggi Bali, Jerinx diminta diperlakukan baik oleh pihak Kejati, tanpa ada tekanan dalam bentuk apapun.
“Kami kesini juga ingin meminta agar pihak Kejati menjaga serta mengawal proses hukum untuk Jerinx agar dalam prosesnya tidak ada tekanan-tekanan maupun intervensi dari pihak manapun,"kata Nyoman Mardika.
Baca juga: Kejati Bali terima pelimpahan tersangka Jerinx SID dari Polda Bali
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020