“Korban juga tentunya harus dapat didukung dan diberikan motivasi setelah menjalani hari-hari berat pasca kejadian aksi terorisme. Untuk itu perlunya motivasi positif dan peran serta semua pihak menjadi hal yang penting dalam memperhatikan kembali keberadaan mereka. Karena para korban masih memiliki potensi positif di lingkungannya dengan dukungan semua pihak,” kata Boy Rafli, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: BNPT: Duta Damai harus gaungkan narasi alternatif cerdaskan masyarakat
Dia menyebutkan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, telah membuka babak baru dalam penanggulangan terorisme, khususnya mengenai langkah program pemulihan terhadap korban dari aksi tindak pidana terorisme (penyintas), baik itu korban langsung maupun korban tidak langsung.
BNPT dalam UU tersebut diberikan mandat khusus sebagai koordinator dalam bidang pemulihan korban tindak pidana terorisme dengan mengoordinasikan kementerian/lembaga untuk memberikan sumbangsihnya dalam program pemulihan korban terorisme, sebagai bentuk representasi negara untuk hadir dalam memberikan pemulihan, pelindungan dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara khususnya kepada korban tindak pidana terorisme.
“Di sini lah BNPT hadir, karena dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 pasal 35 ditegaskan bahwa korban merupakan tanggung jawab negara. Bentuk tanggung jawab negara yang dimaksud itu berupa bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan bagi keluarga dalam hal korban yang meninggal dunia serta kompensasi”, ungkap Boy Rafli. saat memberikan sambutan pada acara Forum Silaturahmi Penyintas 2020 di Hotel Griya Persada, Yogyakarta, Kamis (27/8) malam.
Baca juga: BNPT : Penanggulangan terorisme berbasis pembangunan kesejahteraan
Menurut Kepala BNPT, hak-hak dan kepentingan korban sebagai pihak yang terkena dampak dari tindak pidana terorisme harus menjadi faktor penting yang perlu diprioritaskan.
Boy Rafli menjelaskan bahwa perlu adanya wadah bagi para penyintas untuk menjadi tempat bernaung, sehingga BNPT membentuk Forsitas (Forum Silaturahmi Penyintas) untuk menjalin tali persaudaraan bersama antar para penyintas.
“Forsitas diadakan bukan untuk mengingat atau mengenang kembali trauma yang pernah terjadi, namun sebagai momentum yang baik untuk menghubungkan tali persaudaraan dan kasih sayang diantara sesama Penyintas. Selain itu juga bisa menjadi momentum untuk saling menguatkan setelah menjalani hari-hari yang berat pasca aksi terorisme yang dialami,” kata mantan Kapolda Papua ini.
Untuk itu, Boy Rafli berharap para Penyintas dapat saling mendukung, memberi semangat, dan bangkit bersama, karena yang mereka perlukan dalam menghadapi berbagai potensi ancaman tidak lain adalah kebersamaan.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dr Hasto Atmojo Suroyo MKrim menyampaikan bahwa pertemuan dengan mengumpulkan para korban terorisme harus terus dilakukan dan harus ada langkah maju.
“Seperti tadi ada masukan untuk melembagakan Forsitas sebagai organisasi yang bisa bertaraf internasional, artinya kalau ada acara-acara internasional, kita bisa mengikutinya, ini adalah langkah maju, karenanya perlu kita sambut,” ucap Hasto Atmojo Suroyo.
Ia juga menekankan bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 yang diwadahi dalam kegiatan Forsitas ini adalah bukti bahwa negara hadir bagi para korban aksi tindakan terorisme.
Baca juga: Peneliti: Ketepatan kadang tertinggal dengan kecepatan berita
Baca juga: BNPT: Penanggulangan terorisme harus terintegrasi antarlembaga
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020