• Beranda
  • Berita
  • Legislator apresiasi Pertamina tak lakukan PHK di saat rugi

Legislator apresiasi Pertamina tak lakukan PHK di saat rugi

28 Agustus 2020 14:40 WIB
Legislator apresiasi Pertamina tak lakukan PHK  di saat rugi
Legislator yang tergabung di Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam (Antaranews Papua/Dhias Suwandi) (Antaranews Papua/Dhias Suwandi/)
Anggota Komisi VII DPR HM Ridwan Hisjam mengapresiasi Pertamina tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan saat BUMN tersebut dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp11 triliun.

Menurut dia, kerugian yang dialami oleh Pertamina pada semester I Tahun 2020 sebesar Rp11 triliun tersebut wajar di tengah krisis ekonomi global dampak pandemi COVID-19 sehingga turut menurunkan permintaan terhadap migas.

"Krisis ekonomi yang terjadi sekarang lebih dahsyat dibandingkan tahun 1998 lalu. Hampir di seluruh negara di dunia mengalami krisis ekonomi yang disebabkan pandemi COVID-19.

Perusahaan-perusahaan migas lain, bahkan perusahaan multinasional di luar minyak juga pada rugi. Waktu krisis 1998 kan tidak semua. Negara Asia juga hanya sebagian," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, Pertamina patut memperoleh apresiasi sebab dalam situasi sangat berat seperti sekarang, BUMN energy itu tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pegawainya. Padahal pada saat bersamaan, sudah sekitar 26 juta orang terkena PHK.

"Bisa mempertahankan tidak ada PHK. Sebaiknya membahas hal itu, karena lebih penting daripada (mempersoalkan) kerugian. Jika terjadi PHK ribuan orang di Pertamina, beban negara bisa ikut bertambah. Mungkin lebih mahal daripada kerugian itu sendiri," katanya.

Baca juga: Anggota Komisi VI minta Pertamina tingkatkan TKDN dan tekan impor

Ridwan menyatakan, masalah untung rugi dalam dunia usaha adalah hal yang lumrah oleh karena itu manejemen Pertamina tak perlu khawatirlah dengan masalah ini.

Pandemik COVID-19, lanjutnya, memang tidak bisa diprediksi dan kejadian ini baru terjadi di bulan Februari 2020, dalam RKAP Pertamina yang disusun pada Desember 2019 pun, faktor pandemik sama sekali tak diperhitungkan.

Ridwan juga menilai Pertamina sudah menjalankan manajemen dengan cukup baik, untuk itu jika ada suara keras dari anggota DPR mengkritik kinerja Pertamina, selayaknya harus dianggap sebagai masukan bagi pihak manajemen migas BUMN ini.

Untuk itu dia meminta Pertamina terus bekerja sesuai program kerja dan tidak terpengaruh dengan situasi saat ini. Pertamina, sambung Ridwan, harus bisa bekerja melayani masyarakat dari hulu hingga hilir.

Baca juga: Cari cadangan migas, Pertamina EP selesaikan survei seismik 3D

 

Pewarta: Subagyo
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020