• Beranda
  • Berita
  • Teken MoA, Menkominfo dukung pilkada tanpa hoaks di ruang digital

Teken MoA, Menkominfo dukung pilkada tanpa hoaks di ruang digital

28 Agustus 2020 16:26 WIB
Teken MoA, Menkominfo dukung pilkada tanpa hoaks di ruang digital
Ketua Bawaslu Abhan, Ketua KPU Arief Budiman dan Menkominfo Johnny G Plate menandatangani kesepakatan bersama pengawasan kampanye di internet, di Jakarta, Jumat, (28/08/2020) (Humas Bawaslu)

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tanpa hoaks atau konten negatif yang bertebaran di ruang digital atau dalam jaringan (daring).

Menkominfo Johnny G Plate ketika menandatangani nota kesepakatan aksi (Memorandum of Action/MoA) tentang pengawasan konten internet Pilkada 2020, di Jakarta, Jumat, mengatakan langkah pencegahan menjadi krusial mengingat penyebaran hoaks dan disinformasi cenderung meningkat menjelang masa kampanye.

Pola tersebut menurutnya terlihat pada rangkaian Pemilu 2019, dari 922 isu hoaks sebanyak 557 kasus di antaranya ditemukan pada Maret hingga Mei 2019 yang merupakan masa puncak Pemilu 2019 lalu.

Baca juga: Bawaslu sebut kampanye pilkada lewat internet diawasi lebih ketat
Baca juga: Bawaslu puji Kampung Anti Politik Uang dan Hoaks di OKU
Baca juga: Wapres Ma'ruf harap Pilkada 2020 tak diwarnai isu SARA dan hoaks


“Saya menggarisbawahi betul, akselerasi digital pada masa COVID-19, informasi dan telekomunikasi mempunyai peran vital untuk mendukung sirkulasi demokrasi kita. Tidak bisa pungkiri bahwa kecerdasan kita sebagai bangsa menentukan kualitas demokrasi kita," katanya.

Kemkominfo pun menurut dia melakukan tiga langkah strategis pencegahan penyebaran konten digital secara komprehensif dari tingkat hulu hingga hilir.

“Di tingkat hulu (upstream), kami melakukan kampanye, edukasi, dan sosialisasi terkait literasi digital secara masif melalui Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi. Jika literasi digital tinggi, masyarakat tidak akan mudah termakan hoaks,” kata dia.

Kemudian pada tingkat middle-stream, Kemkominfo memiliki kewenangan untuk menutup situs, platform, ataupun akun yang memuat konten negatif.

Dia mengatakan telah dan akan terus mengidentifikasi konten negatif untuk penanganan dan pengendalian yang lebih lanjut dengan dibantu mesin pengais informasi (AIS).

Melalui proses identifikasi tersebut, Kemkominfo kata dia dapat membuat laporan serta menyusun klarifikasi yang dapat diakses oleh masyarakat.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan semua platform media sosial di Indonesia dalam komitmen menangani konten negatif di internet,” katanya.

Lalu di tingkat hilir (down-stream), Menkominfo menyatakan mendukung upaya Bareskrim Polri dalam menindak dan menegakkan hukum terhadap pembuat maupun penyebar hoaks serta konten negatif.

“Dalam Pilkada Serentak 2020, kolaborasi antara Kominfo, Polri bersama Bawaslu dan KPU menjadi semakin penting untuk mencegah dan memberantas penyebaran hoaks juga disinformasi,” ujarnya.
​​​​​​

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020