"Ketika membeli rumah pastikan harga rumah tersebut sesuai dengan yang ada di Keputusan Menteri atau Kepmen PUPR," ujar Direktur Keuangan PPDPP, Arief Rahman Hakim dalam seminar daring di Jakarta, Jumat.
Menurut Arief, terdapat suatu kasus misalnya harga rumah subsidi yang ditetapkan Kepmen PUPR adalah Rp130, namun harga rumah itu di lapangan ternyata digelembungkan jadi Rp150 dan uang muka rumah tersebut juga dinaikkan.
"Yang kita tangkap di sini bukan nilai akadnya tapi nilai rumahnya. jadi yang dibatasi itu nilai rumah, bukan akad," katanya.
Ketika harga rumah subsidi itu dimarkup menjadi Rp150, padahal menurut regulasi pemerintah harga rumah di daerah tertentu itu maksimal Rp130, dan uang mukanya dinaikkan maka pemerintah pasti akan segera mengetahui serta menindak hal tersebut.
"Kami memiliki tim yang melakukan monitoring juga ada Badan Pemeriksan Keuangan atau BPK. Ketika diketahui terjadi markup nilai harga (rumah), maka ini akan dicabut dan ditindak.
Selain itu risiko lainnya yang harus ditanggung oknum adalah semua fasilitas yang sudah diterima oleh MBR harus dikembalikan," kata Direktur Keuangan PPDPP.
Kementerian PUPR juga meminta kepada masyarakat terutama MBR untuk memperhatikan betul harga rumah subsidi, dan jangan sampai diakali oleh oknum pengembang yang mempermainkan atau memarkup harga rumah subsidi berdasarkan lokasi tanah, misalnya jika rumah subsidi itu berada posisi tanah yang strategis maka harganya dinaikan namun ketika tidak berada di tanah yang non-strategis maka harganya sesuai dengan regulasi pemerintah.
"Jadi kepada saudara-saudara kita yang merupakan MBR ketika akan mengambil rumah harus betul-betul diperhatikan dan pastikan bahwa harga rumah subsidi yang akan diambil sesuai dengan yang harga yang ditetapkan dalam Kepmen PUPR," ujar Arief.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang masuk ke dalam kategori MBR untuk memperhatikan jarak lokasi rumah subsidi yang akan diambil dengan tempat kerja.
"Jangan sampai nanti ketika rumahnya sudah dibeli tapi karena alasan jaraknya yang kejauhan dari tempat kerja maka rumah itu tidak ditempati. Ini kemudian menjadi temuan dan pada akhirnya berujung pada pencabutan oleh Kementerian PUPR," katanya.
Dengan demikian ketika memilih rumah harus juga memperhatikan jarak dengan tempat kerja atau jika memang tidak memungkinkan ada keluarga inti yang menempati rumah subsidi yang telah dibeli tersebut.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020