Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto menginginkan jutaan pembudidaya ikan di berbagai daerah tersertifikasi mengingat pentingnya penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).Saat ini ada sekitar 6 juta lebih pembudidaya ikan di Indonesia, namun baru 8.000 pembudidaya saja yang tersertifikasi penerapan CBIB
"Saat ini ada sekitar 6 juta lebih pembudidaya ikan di Indonesia, namun baru 8.000 pembudidaya saja yang tersertifikasi penerapan CBIB," kata Slamet Soebjakto dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.
Menurut Slamet, dengan penerapan CBIB atau Good Aquaculture Practice (GAP) membuat produk-produk hasil budidaya dari Indonesia layak untuk diekspor.
Ia mengungkapkan bahwa selama ini pemenuhan persyaratan, sistem dan implementasinya di bidang budidaya tidak ditemukan penyimpangan atau temuan yang berarti.
Dengan demikian, lanjutnya, maka produk perikanan RI mendapat pangsa pasar di berbagai negara sasaran tujuan ekspor seperti kawasan Eropa, Amerika, Jepang, dan China.
Menurut dia, kecenderungan masyarakat dunia terhadap persyaratan mutu dan keamanan pangan, termasuk hasil perikanan budidaya semakin ketat sehingga, menuntut pembudidaya memperhatikan kualitas produk yang memiliki daya saing, ramah lingkungan, berkelanjutan, aman dikonsumsi dan mampu ditelusuri.
"Ke depannya kita akan tingkatkan prosentase sertifikasi bagi pembudidaya ikan naik lebih dari 40 - 60 persen. Kita minta bantuan auditor tingkat provinsi, perguruan tinggi, asosiasi dan auditor lapangan untuk membantu proses sertifikasi”, ujar Slamet.
Untuk itu, ujar dia, KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya akan memperbanyak sosialisasi sehingga dapat memperbesar kesadaran masyarakat, khususnya pembudidaya ikan untuk menerapkan CBIB.
"Nantinya, kita akan minta kepada asosiasi seperti Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) dan perusahaan pengolahan untuk memberikan satu keistimewaan bagi pembudidaya ikan yang menerapkan CBIB, misalnya pembelian harga produk hasil budidaya yang lebih tinggi," jelas Slamet.
Ia menekankan CBIB bertujuan untuk menjamin bahwa unit usaha pembudidayaan ikan telah menerapkan prinsip-prinsip cara pembesaran ikan yang baik.
"CBIB memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan dari pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, benih, pakan, obat ikan dan bahan kimia serta bahan biologis dari mulai proses pembenihan, pembesaran dan pembuatan pakan ikan. Kedepannya kita upayakan sertifikasi untuk sarana dan prasarana," tutur Slamet.
Dosen Departemen Manajemen Sumberdaya Perairan IPB, Bambang Widigdo menyebutkan bahwa penawaran internasional terhadap produk hasil budidaya terus meningkat, sehingga perlunya penjaminan bagi kuantitas dan kualitas produk budidaya.
“Produk hasil budidaya harus ramah lingkungan dan ramah sosial, serta memasukkan asas ketelusuran artinya produk kita bisa ditelusur dengan baik. Hal ini dilakukan agar produk memenuhi standar internasional," papar Bambang.
Baca juga: Menteri Edhy ajak jajarannya satu frekuensi laksanakan amanah Presiden
Baca juga: KKP sediakan alat berat eskavator kembangkan tambak di Tasikmalaya
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020