Komandan Pos Sajingan Letda (Inf) Febri Ridho Nugroho dalam keterangan tertulisnya di Sambas, Sabtu, mengatakan sebanyak 29 karung pakaian bekas tersebut diamankan ketika mereka menggelar patroli pada Kamis malam (27/8).
Saat melintas di sektor kanan PLBN Aruk, tim patroli menemukan tumpukan lelong yang ditinggalkan pemiliknya, ungkapnya.
Baca juga: Lewat jalur "tikus", 876 TKI ditangkap Satgas Pamtas RI-Malaysia
Dia menjelaskan saat ini barang bukti penindakan tersebut telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai wilayah Aruk. Semua barang bukti sebelum diserahkan kepada Bea Cukai terlebih dahulu diperiksa menggunakan mesin X-Ray di PLBN Aruk.
"Hal ini untuk memastikan tidak adanya barang-barang ilegal lain yang mungkin diselipkan didalam karung pakaian bekas tersebut," ujar Febri.
Dia menambahkan, penyelundupan pakaian bekas termasuk dalam kegiatan ilegal karena melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain pelanggaran terhadap aturan tersebut, dari sisi kesehatan pakaian bekas juga dapat membawa beberapa jenis mikrorganisme yang dapat menularkan penyakit kepada yang pemakainya, seperti bakteri escherichia coli dan jamur.
"Memang secara ekonomis jual beli pakaian bekas ini cukup menjanjikan dan mendapatkan keuntungan yang besar, tetapi kami berharap agar masyarakat tidak memperjualbelikan dan menggunakan pakaian bekas untuk alasan kesehatan. Pakailah produk dalam negeri demi meningkatkan ekonomi negara dan mengangkat harkat martabat bangsa kita," kata Kukuh.
Baca juga: Satgas Pamtas tangkap pelaku transaksi narkoba di perbatasan negara
Baca juga: Lima "jalan tikus" perbatasan RI-Malaysia resmi ditutup
Pewarta: Andilala
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020