• Beranda
  • Berita
  • Bawaslu: KPU harus tegas terapkan protokol kesehatan

Bawaslu: KPU harus tegas terapkan protokol kesehatan

29 Agustus 2020 16:06 WIB
Bawaslu: KPU harus tegas terapkan protokol kesehatan
Simulasi pemungutan suara pilkada (Humas Bawaslu)
Bawaslu mengingatkan Komisi Pemilihan Umum harus tegas menerapkan protokol kesehatan dalam menyelenggarakan Pemilihan kepala daerah serentak 2020.
 
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Jakarta, Sabtu, mengatakan Bawaslu menyimpulkan KPU belum serius mempersiapkan pelaksanaan Pilkada 2020.

Baca juga: Bawaslu sebut kampanye pilkada lewat internet diawasi lebih ketat
 
Menurut dia dari hasil pengawasan Bawaslu pada simulasi pemungutan suara yang kedua yang diadakan oleh KPU RI di Kabupaten Indramayu, Sabtu (29/8/2020) ditemukan beberapa catatan kesalahan dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 dan prosedur pemungutan suara yang tak sesuai.
 
"Hal ini bisa memicu penambahan penyebaran COVID-19 sekaligus mendegradasi harapan terciptanya pemilihan yang berkualitas," kata dia.
 
Fritz menyebutkan kehadiran jajaran Bawaslu dalam kegiatan simulasi pemungutan suara kedua kali itu guna memastikan pelaksanaan berjalan lebih baik dibandingkan simulasi pertama.
 
Hanya saja, dia menyayangkan masih banyak kesalahan pada simulasi pertama yang masih terulang.
 
“Catatan kami menunjukkan masih banyak kesalahan yang terulang,” kata Fritz yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu RI tersebut.

Baca juga: Bawaslu temukan sejumlah PPDP tidak melakukan coklit sesuai prosedur
 
Bawaslu menemukan sanitasi tempat pencucian tangan berada terlalu jauh dari pintu masuk TPS. Petugas hanya sesekali saja mengarahkan pemilih yang akan memilih untuk mencuci tangan sebelum memasuki antrean di luar TPS.
 
"Sehingga tidak semua pemilih yang akan mengantre telah mencuci tangannya terlebih dahulu," kata dia.
 
Kemudian, penempatan bilik suara khusus untuk pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celcius diletakkan di dalam TPS sejajar dengan bilik suara lain, hanya diberi jarak sekitar 1,5 meter.
 
Tata letak antrian pemilih di luar TPS dengan ketentuan jarak minimal 1 meter antar pemilih memang diterapkan namun tidak diawasi. Pemilih terkadang berkerumun meskipun telah diberi ketentuan jarak 1 meter.
 
"Masih terdapat pemilih yang membawa anak-anak ke TPS. Anak ditinggal di pintu masuk TPS," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu ingatkan sejumlah penguatan penting e-Rekap KPU

Baca juga: Bawaslu : Ada empat jenis pelanggaran dalam Pilkada
 

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020