• Beranda
  • Berita
  • Peneliti UIN sebut RUU Cipta Kerja beri solusi masalah pengangguran

Peneliti UIN sebut RUU Cipta Kerja beri solusi masalah pengangguran

30 Agustus 2020 19:19 WIB
Peneliti UIN sebut RUU Cipta Kerja beri solusi masalah pengangguran
Ilustrasi - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) meninjau proses produksi pakaian di Pabrik Garmen PT Daehan Global di Desa Cimohong, Brebes, Jawa Tengah, Jumat (29/5/2020). t. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/wsj.

Asosiasi buruh dilindungi dan setiap buruh juga bisa melakukan negosiasi dengan berbagai hal dengan perusahaan

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jajang Syahroni mengatakan RUU Cipta Kerja dapat memberikan solusi atas tantangan masalah pengangguran di Indonesia.

Menurut Jajang dalam pernyataan di Jakarta, Minggu, regulasi ini dapat mempermudah pemberian izin usaha yang dapat menjadi daya tarik bagi masuknya investor dan mendorong terjadinya penyerapan tenaga kerja.

"Menurut saya banyak hal yang positif untuk mengundang dan mendorong agar perusahaan nasional dan multinasional menyerap tenaga kerja lokal," katanya.

Ia menambahkan Omnibus Law tersebut juga memberikan perlindungan terhadap hak buruh dan pekerja, termasuk kepada pekerja kontrak, yang selama ini belum diatur dalam UU Ketenagakerjaan.


Baca juga: Akademisi: RUU Cipta Kerja bisa berdampak positif bagi ekonomi

Baca juga: RUU Ciptaker, DPR komitmen serap aspirasi berbagai kalangan



Pasal-pasal dalam regulasi, yang sedang dibahas antara serikat pekerja, pemerintah dan DPR, ini diharapkan mampu menghilangkan adanya eksploitasi kepada pekerja.

"Kemudian ada penghitungan dan upah yang lebih personal, ada jaminan kesehatan, ada jaminan hari tua dan sebagainya, dalam RUU ini," katanya.

Jajang ikut mengapresiasi masuknya serikat pekerja dalam pembahasan RUU Cipta Kerja agar regulasi ini tidak sepenuhnya mengakomodasi kepentingan investor.

"Asosiasi buruh dilindungi dan setiap buruh juga bisa melakukan negosiasi dengan berbagai hal dengan perusahaan, dan perusahaan juga tidak semena-mena dalam menentukan upah tahunan," katanya.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan jumlah pengangguran terbuka rata-rata sejak 2015 mencapai tujuh juta orang dan angka ini diperkirakan meningkat karena adanya pandemi COVID-19.

Oleh karena itu, pemerintah berupaya memperbaiki iklim investasi melalui Omnibus Law, untuk memperbaiki daya saing industri dan menyediakan lapangan pekerjaan, guna meningkatkan kinerja ekonomi usai berakhirnya pandemi.


Baca juga: Bamsoet harap RUU Cipta Kerja dapat jadi solusi bagi buruh-pengusaha

Baca juga: Akademisi nilai RUU Cipta Kerja dapat dukung kinerja UMKM

Pewarta: Satyagraha
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020