"Sampai dengan akhir September 2020 kita lakukan penegakan hukum serentak, dengan sanksi ada push up, denda, ada yang ditahan KTP-nya," kata Ganjar usai mengikuti Tour de Borobudur di Magelang, Minggu.
Menurut dia penegakan hukum protokol kesehatan dengan sanksi ini agar orang mengerti ada penegakan hukum sekaligus edukasi, karena masih banyak yang belum memperhatikan protokol kesehatan.
Baca juga: Gubernur beri syarat jalankan protokol kesehatan saat buka bioskop
Ia menyebutkan khusus penggunaan masker setiap hari kalau seluruh Jateng ada ribuan orang.
"Dengan diingatkan ada penegakan hukum dari Satpol PP dibantu polisi dan TNI itu orang akan tahu," katanya.
Ia mengakui belum semua daerah sudah ada peraturan bupati atau peraturan wali kota tentang penegakan hukum protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Ganjar menyebutkan masih ada sekitar 15 kabupaten/kota dalam proses pembuatan perbup/perwal tentang penegakan protokol kesehatan tersebut, sedangkan kabupaten/kota yang lain sudah ada.
Baca juga: Bangkitkan pariwisata mulai dari kesadaran akan protokol kesehatan
"Peraturan itu harus ada, kita tidak bisa abai, maka kemarin ada beberapa kabupaten/kota yang tidak mau melakukan tes usap secara masif kita dorong untuk melakukan tes," katanya.
Menurut dia penegakan hukum protokol kesehatan tidak harus dengan uang, intinya untuk edukasi kepada masyarakat agar mereka tahu.
Namun, katanya untuk Pemprov Jateng, khususnya untuk PNS akan dilakukan dengan denda uang.
"Sekarang lagi dibuat peraturan gubernur, tinggal saya teken saja, sudah disiapkan drafnya. Khusus untuk PNS di Pemprov Jateng dengan denda uang untuk memberi contoh dan dendanya lumayan ada Rp100.000, Rp300.000, bahkan sampai Rp500.000," katanya. *
Baca juga: MPR: Tiap tahapan Pilkada harus terapkan protokol kesehatan
Baca juga: Polri: Keberhasilan AKB terkendala ketidakdisiplinan terhadap protokol
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020