"Yang bersangkutan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Tahun Anggaran 2008," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui siaran pers, Jakarta, Senin.
Baca juga: Tim Intelijen Kejagung ciduk buronan kasus pencucian uang di Padang
Terpidana ditangkap pada Minggu (30/8) petang di Perumahan Bukit Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Hari menuturkan bahwa terpidana telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 290/PID.B/2011/PN.TPI Tanggal 7 Januari 2011 dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan serta membebani membayar uang pengganti sebesar Rp634.370.478.
Romi yang menjadi buronan sejak 2011 ini telah merugikan keuangan negara Cq. Pemerintah Kabupaten Lingga sebesar Rp2.222.443.109 atau setidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: SR-121/PW 04/5/2010 pada 6 Mei 2010.
Baca juga: Buronan Kejari Dompu terpidana korupsi pengadaan kapal ditangkap
Hari menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi.
"Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," katanya.
Penangkapan buronan ini merupakan pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur) yang digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI untuk memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
Baca juga: Kejagung periksa pengusaha tekstil saksi korupsi impor tekstil
Terpidana Romi merupakan pelaku kejahatan ke-59 dengan status tersangka, terdakwa atau terpidana yang berhasil ditangkap oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020