• Beranda
  • Berita
  • LPS pertahankan bunga penjaminan rupiah di bank umum 5,25 persen

LPS pertahankan bunga penjaminan rupiah di bank umum 5,25 persen

31 Agustus 2020 14:42 WIB
LPS pertahankan bunga penjaminan rupiah di bank umum 5,25 persen
Sekretaris LPS Muhamad Yusron saat memberi keterangan pers usai kegiatan Media Gathering "Peran dan Fungsi LPS dalam Sistem Perbankan Indonesia" di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (13/11/2019). (ANTARA/Sumarwoto)

Tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga pasar simpanan serta kondisi likuiditas yang relatif stabil.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan (LPS Rate) untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 5,25 persen dan di Bank Perkreditan Rakyat (BPS) sebesar 7,75 persen, sedangkan bunga penjaminan untuk simpanan valas di bank umum sebesar 1,5 persen.

“Tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga pasar simpanan serta kondisi likuiditas yang relatif stabil,” kata Sekretaris LPS Muhamad Yusron di Jakarta, Senin.

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan simpanan yang ditetapkan sejak periode 30 Juli 2020 itu masih berlaku sampai dengan 30 September 2020.

Baca juga: LPS minta waspadai NPL yang naik pada masa pandemi

Yusron menjelaskan LPS akan terus memantau dan mengevaluasi Tingkat Bunga Penjaminan dan selalu membuka kemungkinan untuk melakukan penyesuaian sesuai perkembangan yang terjadi.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

“Berkenaan dengan hal tersebut, LPS mengimbau bank untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin oleh LPS,” ujar Yusron.

Baca juga: LPS: Likuiditas kami cukup untuk penempatan dana ke bank

Untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menganjurkan perbankan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam penghimpunan dana.

“Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas dan tetap mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan,” kata Yusron.

 

 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020