Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan ada delapan poin revisi yang membuat Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (RUU Kejaksaan) sesuai dengan semangat penyederhanaan legislasi.Hal ini sejalan dengan semangat penyederhanaan legislasi, sehingga dengan perubahan ini, Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia lebih komprehensif dan terpadu
Politisi PAN itu menjelaskan bahwa delapan poin perubahan UU Kejaksaan RI itu menghimpun beberapa kewenangan Jaksa Agung, Kejaksaan, dan Jaksa yang tersebar dalam berbagai ketentuan perundang-undangan untuk dapat dilaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Jaksa untuk lebih optimal.
"Hal ini sejalan dengan semangat penyederhanaan legislasi, sehingga dengan perubahan ini, Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia lebih komprehensif dan terpadu," ujar Khairul dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Baca juga: Pangeran Khairul Saleh paparkan alasan UU Kejaksaan perlu direvisi
Baca juga: Baleg DPR RI sepakat bahas RUU Kejaksaan dalam panitia kerja
Pertama, penyempurnaan kewenangan Kejaksaan untuk penyidikan tindak pidana tertentu sehingga tidak hanya terbatas pada penyidikan tindak pidana korupsi.
Adapun tindak pidana itu seperti tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kehutanan, pelanggaran Hak Asasi Manusia berat dan tindak pidana lainnya yang diatur dalam Undang-Undang.
Kedua, pengaturan mengenai Intelijen Penegakan Hukum (Intelijen Yustisial) disesuaikan dengan Undang-Undang tentang Intelijen Negara.
Ketiga, pengaturan kewenangan pengawasan barang cetakan dan multimedia yang diatur dan menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6-13-20/PUU/VIII/2010 tanggal 13 Oktober 2010.
Keempat, pengaturan fungsi Advocaat Generaal bagi Jaksa Agung. Kelima, penguatan sumber daya manusia kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan.
Keenam, pengaturan kewenangan kerja sama kejaksaan dengan lembaga penegak hukum dari negara lain, dan lembaga atau organisasi internasional.
Ketujuh, pengaturan untuk kewenangan kejaksaan lain seperti memberikan pertimbangan dan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana.
Kedelapan, penegasan peran kejaksaan dalam menjaga keutuhan serta kedaulatan negara dan bangsa pada saat negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil dan militer, dan dalam keadaan perang.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020