Kepala Polres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustaman di Blangkejeren, ibu kota Kabupaten Gayo Lues, Senin, mengatakan pelaku berinisial TRA bin THR. Sedangkan barang bukti yang diamankan 73 bal dengan berat 65 kilogram ganja kering.
"Berdasarkan pengakuan tersangka TRA bin THR mengaku peredaran dan penjualan ganja tersebut dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara," kata AKBP Carlie Syahputra.
AKBP Carlie Syahputra mengatakan pengungkapan peredaran puluhan kilogram ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada warga Kampung Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, membawa ganja.
Berdasarkan informasi tersebut, kata AKBP Carlie Syahputra, personel Polres Gayo Lues menyelidikinya. Setelah memastikan informasi tersebut benar, polisi menangkap TRA bin THR di Kampung Agusen.
"TRA bin THR ditangkap saat membawa empat karung di dalamnya berisi 73 bal ganja dengan berat keseluruhan mencapai 65 kilogram," kata AKBP Carlie Syahputra menyebutkan.
Penyidik Polres Gayo Lues, kata AKBP Carlie Syahputra, menyelidiki jaringan pelaku, termasuk pengakuan TRA bin THR yang menyebutkan ada pengendali peredaran ganja tersebut dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan.
"Penyidik terus mengembangkan kasus ini dan berupaya mengungkap dari mana pelaku mendapatkan ganja tersebut serta siapa saja yang terlibat, termasuk pengendali yang disebut dari Lapas Tanjung Gusta," kata AKBP Carlie Syahputra Bustamam.
Baca juga: Polisi tangkap empat pengedar 374 kg ganja asal Aceh
Baca juga: Pengedar ganja dari Aceh dijanjikan upah Rp50 juta
Baca juga: 374 kg ganja Aceh dikirim gunakan jasa ekspedisi
Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan ganja seberat 36 kilogram
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020