"Dalam beberapa kesempatan, saya telah menyampaikan bahwa terkait illegal dan destructive fishing, posisi KKP sangat jelas, akan ditindak tegas," kata Menteri Edhy dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.
Komitmen tersebut, menurut Edhy, telah dibuktikan dengan serangkaian penangkapan pelaku illegal dan destructive fishing selama periode kepemimpinannya.
Ia mengingatkan bahwa sebanyak 71 kapal ilegal telah ditangkap, yang terdiri 54 kapal ikan asing (KIA) dan 17 kapal ikan Indonesia (KII).
Baca juga: KKP dorong percepatan penyaluran modal KUR sektor perikanan
"Untuk KIA, terdiri dari 25 kapal Vietnam, 16 kapal Filipina, 12 kapal Malaysia, dan 1 KIA Taiwan. Adapun 2 kapal Indonesia yang melakukan pengeboman juga kita proses hukum," lanjutnya.
Menteri Edhy juga memaparkan bahwa dari sejumlah kapal tersebut, 16 kapal telah diputus pengadilan (inkracht), 4 kapal proses banding, 18 kapal proses persidangan, 4 kapal telah dilakukan penyerahan ke Jaksa (P-21 Tahap II), 2 kapal telah P-21 Tahap I, 7 kapal dalam proses penyidikan, 2 kapal masih dalam pemeriksaan pendahuluan, dan 1 kapal dikenakan tindakan lain tenggelam karena melakukan perlawanan.
Dalam arahannya, Edhy juga menekankan pentingnya kerja sama dan saling bahu membahu antar aparat penegak hukum di lapangan dalam melaksanakan langkah-langkah pemberantasan illegal dan destructive fishing.
Baca juga: Edhy Prabowo komitmen tingkatkan pengamanan laut
“Saya meminta agar PPNS Perikanan secara aktif memperkuat komunikasi, koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya”, ujar Edhy.
Untuk diketahui, KKP bekerja sama dengan Pemda Maluku dan Lemdikpol Polri tahun ini telah melaksanakan diklat PPNS Perikanan yang pesertanya merupakan 30 orang pengawas Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Sampai dengan saat ini, Ditjen PSDKP-KKP telah memiliki 525 PPNS Perikanan yang terdiri dari PPNS yang berada di Pusat 90 personil, 182 PPNS yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis PSDKP dan 252 yang bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020