Menurut Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, di Kota Bogor, Senin, kasus positif COVID-19 di Kota Bogor trennya terus meningkat dalam dua pekan terakhir. "Ada dua kemungkinan penyebab peningkatan kasus positif di Kota Bogor," katanya.
Pertama, karena Dinas Kesehatan Kota Bogor gencar melakukan tes usap (swab) untuk penelusuran kontak erat dari kasus positif dan orang tanpa gejala. Kedua, karena penularan dari aktivitas warga Kota Bogor ke luar kota maupun dalam rumah tangga yang meningkat, masih kurang disiplinnya warga dalam menerapkan protokol kesehatan.
Berdasarkan data harian COVID-19 pada Dinas Kesehatan Kota Bogor, menyebutkan, warga Kota Bogor yang terkonfirmasi positif COVID-19 tambah 30 orang lagi pada Senin hari ini. Sedangkan, pada Ahad (30/8) ditemukan 23 kasus positif dan pada Sabtu (29/8) ditemukan 21 kasus positif.
Baca juga: Tambah lagi 23 orang, positif COVID-19 di Kota Bogor naik 579 kasus
Baca juga: Sebaran daerah merah COVID-19 di Kota Bogor meningkat, sebut GTPP
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno, menuturkan dengan adanya tambahan 30 orang ini sehingga akumulasi kasus positif COVID-19 di Kota Bogor seluruhnya menjadi 627 orang.
Dari akumulasi 627 kasus positif tersebut, sebanyak 361 kasus dinyatakan telah sembuh atau selesai menjalani isolasi, sebanyak 31 kasus meninggal dunia, serta 235 kasus lainnya masih sakit dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Sedangkan kasus positif sembuh pada Senin hari ini ada 20 kasus sehingga akumulasi kasus sembuh seluruhnya menjadi 361 kasus atau sekitar 57,57 persen dari akumulasi kasus positif seluruhnya.
Kemudian, kasus positif yang meninggal dunia pada Senin hari ini tambah satu kasus lagi sehingga seluruhnya menjadi 31 kasus.
Menurut Bima Arya, guna menekan peningkatan penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor, memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) selama dua pekan, mulai Sabtu (29/8) hingga 11 September mendatang.
Dengan diberlakukannya PSBMK yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 tahun 2020, maka dilakukan pengaturan antara lain, pembatasan jam operasional sektor usaha sampai pukul 18:00 WIB, serta pembatasan aktivitas warga di luar rumah sampai pukul 21:00 WIB.*
Baca juga: Sosialisasikan aturan PSBMK, Bima Arya pantau warga di pemukiman
Baca juga: Peringkat tertinggi COVID-19 di Kota Bogor dari klaster keluarga
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020