• Beranda
  • Berita
  • Hukum kemarin, gudang terbakar hingga eks Ka BPN Denpasar bunuh diri

Hukum kemarin, gudang terbakar hingga eks Ka BPN Denpasar bunuh diri

1 September 2020 08:50 WIB
Hukum kemarin, gudang terbakar hingga eks Ka BPN Denpasar bunuh diri
Tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi yang juga mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin berjalan meninggalkan ruangan pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Terdapat beberapa berita hukum kemarin (Senin, 31/8) yang menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca, mulai gudang penyimpanan karton milik PT Tjiwi Kimia di Sidoarjo, Jawa Timur, terbakar hingga mantan Kepala BPN Kota Denpasar dan BPN Kabupaten Badung, Tri Nugraha (53) bunuh diri.

Berikut sejumlah berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca hari ini:

Penyimpanan karton Tjiwi Kimia di Sidoarjo terbakar

Gudang tempat penyimpanan karton ukuran 10 kali 20 meter milik pabrik kertas PT Tjiwi Kimia di Sidoarjo, Jawa Timur terbakar sehingga membuat petugas pemadam kebakaran harus berjibaku memadamkan api.

Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Jawa Timur, Senin mengatakan, kebakaran sejak pukul 17.00 WIB dan hingga pukul 20.00 WIB penyimpanan karton Tjiwi Kimia terbakar masih belum padam.

Selengkapnya di sini


Bareskrim periksa 105 saksi terkait kebakaran Kejagung

Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 105 saksi dalam penyelidikan penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Mereka yang diperiksa mulai dari pejabat Kejagung hingga office boy (OB) Kejagung.

"Informasi pada hari ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 105 saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini


KPK perpanjang penahanan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin (RY) yang merupakan tersangka tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi.

"Hari ini, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka RY selama 40 hari dimulai 2 September 2020 sampai dengan 11 Oktober 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini


4 anak Novel Baswedan juga terkonfirmasi positif COVID-19

Empat anak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan juga terkonfirmasi positif COVID-19.

"Iya," kata Novel dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan empat anaknya saat ini sedang menjalani isolasi mandiri di kediamannya. "Iya, dengan pemantauan Dokter Puskesmas Kelapa Gading," ujar Novel.

Selengkapnya di sini


Mantan kepala BPN Denpasar bunuh diri saat dibawa ke mobil tahanan

Mantan Kepala BPN Kota Denpasar dan BPN Kabupaten Badung, Tri Nugraha (53), melakukan bunuh diri saat dibawa ke mobil tahanan untuk proses penahanan atas dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang beberapa sertifikat tanah.

"Posisinya saat itu dalam toilet karena alasannya dia mau ke toilet. Terdengar letusan, kami buka pintunya dan saat itu tidak terkunci," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Asep Maryono, saat dimintai keterangan di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Senin malam.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020