• Beranda
  • Berita
  • KA Kuala Stabas mulai hari ini kembali beroperasi

KA Kuala Stabas mulai hari ini kembali beroperasi

1 September 2020 12:39 WIB
KA Kuala Stabas mulai hari ini kembali beroperasi
Penumpang naik Kereta Api Kuala Stabas Jurusan Lampung-Baturaja di Stasiun Kareta Api Divre IV Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (1/9/2020). ANTARA FOTO/Ardiansyah/wsj/am.

Kereta Api Kuala Stabas rute Tanjungkarang, Lampung keBaturaja Sumsel kembali dioperasikan mulai hari ini setelah sempat dihentikan penggunaannya sejak April lalu untuk menekan penyebaran infeksi virus corona di daerah itu.

"Keberangkatan KA Kuala Stabas hari ini merupakan pertama sejak April lalu. Masyarakat ingin KA ini dioperasikan kembali karena bisa menghemat biaya dan waktu perjalanan," kata Kepala Divisi PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Junaidi Nasution, di Bandarlampung, Selasa.

Menurutnya, keberangkatan KA Kuala Stabas sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat, khususnya tujuan Kotabumi Lampung Utara, Blambangan Umpu Waykanan, Martapura dan Baturaja Sumsel.

Baca juga: Ini cara Daop 5 Purwokerto tarik minat masyarakat gunakan kereta api

Ia menyebutkan pihaknya sempat menghentikan operasional KA Kuala Stabas karena ada kebijakan dari Pemerintah Pusat agar operasional kereta api dihentikan di masa pandemi untuk menekan penyebaran COVID-19.

Menurut dia, pengoperasian KA Kuala Stabas hari ini berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan setempat.

"KA Kuala Stabas beroperasi karena PSBBB Bandarlampung sejak 1 September 2020 sudah dicabut. Artinya sudah dapat kembali berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan," katanya

Ia menegaskan bahwa semua penumpang KA harus menerapkan 3M yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak, baik di area stasiun maupun dalam kereta api.

"Setiap penumpang wajib menggunakan masker, di dalam dan luar kereta disiapkan hand sanitizer untuk para penumpang," jelasnya.

Baca juga: Luhut: RI hemat Rp100 triliun kembangkan transportasi kereta api

Jumlah penumpang kereta juga dibatasi hanya 70 persen dari total tempat duduk tersedia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan bahwa pengroperasian KA Kuala Stabas sejalan dengan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2020 yang mengatur transportasi dalam adaptasi kebiasaan baru.

"Dengan adanya peraturan yang sudah tertuang ini, berarti lengkap dasarnya layanan kereta api pada kondisi new normal. Tetapi kereta api sebagai operator wajib mengingatkan kepada seluruh penumpang untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, dengan 3M, yakni mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak," katanya.

Bambang menjelaskan, setiap penumpang yang akan masuk ke stasiun wajib mencuci tangan, dan dicek suhu tubuhnya oleh petugas.

"Semoga dengan adanya penerapan ini, penumpang bisa lebih sehat saat di atas kereta dan lebih nyaman," katanya.
 

Pewarta: Hisar Sitanggang/Emir Fajar Saputra 
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020