• Beranda
  • Berita
  • KPPPA: Gereja Ramah Anak dukung pencegahan kekerasan terhadap anak

KPPPA: Gereja Ramah Anak dukung pencegahan kekerasan terhadap anak

1 September 2020 12:40 WIB
KPPPA: Gereja Ramah Anak dukung pencegahan kekerasan terhadap anak
Ketua PIAD Gorontalo Utara, Lince Ismail Alam, didampingi ketua Komisi III DPRD, Aryati Polapa dan kepala Dinas PP-PA, Magdalena Lungkang, menandatangani papan deklarasi Gereja Ramah Anak, di GPIG Damai, Desa Bohusami, Kecamatan Gentuma Raya, Gorontalo Utara. (ANTARA/Susanti Sako)
Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin mengatakan gereja memiliki peran dalam pencegahan dan penghapusan kekerasan terhadap anak melalui Gereja Ramah Anak.

"Gereja Ramah Anak dapat dikembangkan menjadi tempat anak-anak berkumpul, melakukan kegiatan positif, inovatif, kreatif, dan rekreatif yang aman dan nyaman dengan dukungan orang tua dan lingkungannya,” kata Lenny melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.

Lenny mengatakan gereja memiliki peran besar mendukung pemerintah mencegah anak menjadi korban kekerasan. Penerapan disiplin positif dan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dapat dilakukan oleh gereja.

Pelindungan anak dari kekerasan harus diwujudkan melalui kerja sama pemerintah, organisasi masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030.

"Gereja Ramah Anak telah diintegrasikan menjadi indikator ke-20 dari 24 indikator Kabupaten/Kota Layak Anak dan menjadi salah satu bentuk rumah ibadah yang dapat dikembangkan secara optimal untuk melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi dan perlakuan salah lainnya," tutur Lenny.

Menurut Lenny, konsep Gereja Ramah Anak adalah memanfaatkan gereja yang sudah ada untuk pemenuhan hak anak dalam memanfaatkan waktu luang mereka dalam bentuk kegiatan positif, inovatif, dan kreatif yang terintegrasi dengan kegiatan gereja.

"Beberapa contoh kegiatan yang dapat dilakukan dalam Gereja Ramah Anak misalnya, diskusi agama, bermain sambil menunggu waktu misa, kegiatan pengembangan keterampilan anak (mewarnai, menggambar, puisi yang bernafaskan nilai agama), seni budaya, dan lainnya," ujarnya.

Lenny mengatakan kegiatan yang dilakukan dalam Gereja Ramah Anak harus mengedepankan prinsip nondiskriminasi; mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak; memenuhi hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang sesuai usianya; mengajak anak untuk berpartisipasi aktif; dan pengelolaan yang baik.

"Besar harapan kami agar seluruh gereja yang ada di Indonesia dapat menjadi Gereja Ramah Anak dan akan mengoptimalkan fungsi gereja sebagai tempat pembelajaran melalui berbagai kegiatan dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlundungan khusus anak, termasuk juga menerapkan disiplin positif pada anak melalui orangtua dan pengurus gereja," katanya.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020