Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Totok Suprayitno mengatakan perbedaan antara kurikulum nasional dan kurikulum darurat adalah dikuranginya jumlah kompetensi dasar (KD).Meskipun jumlah KD berkurang, jabaran KD pada kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) tersebut memastikan kompetensi yang harus tercapai tetap bisa terpenuhi
"Perbedaan yang paling menonjol adalah berkurangnya KD pada kurikulum darurat," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Jumlah KD yang dikurangi pada kurikulum darurat sebanyak tiga persen hingga 75 persen. Meskipun jumlah KD berkurang, jabaran KD pada kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) tersebut memastikan kompetensi yang harus tercapai tetap bisa terpenuhi. Hal itu dikarenakan KD yang dipilih adalah KD yang bersifat prasyarat dan penting.
Jabaran KD tersebut dihasilkan dengan mempertahankan KD yang ada sebelumnya dan atau dari hasil pengintegrasian beberapa KD maupun hasil reformulasi KD dengan mempertimbangkan cakupan dan ruang lingkupnya untuk memudahkan pelaksanaan pembelajarannya.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim meluncurkan kurikulum darurat yang dapat digunakan pada masa krisis atau bencana.
Baca juga: Legislator puji respons cepat Kemendikbud luncurkan kurikulum darurat
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Kurikulum darurat tersebut merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.
Penggunaan kurikulum darurat merupakan salah satu opsi yang dapat dilakukan oleh sekolah untuk melaksanakan relaksasi dan adaptasi pembelajaran dalam kondisi khusus, seperti saat terjadi bencana.
Sekolah dapat memilih opsi, apakah tetap menggunakan kurikulum nasional, menggunakan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus), atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
Dia menambahkan jika status kondisi khusus dicabut sebelum tahun ajaran selesai, maka pelaksanaan pembelajaran yang merujuk pada kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) tersebut tetap dilanjutkan sampai berakhirnya tahun ajaran.
Baca juga: Kurikulum darurat pastikan kompetensi yang harus dicapai terpenuhi
Baca juga: Kemendikbud terbitkan kurikulum darurat
Baca juga: KPAI nilai pemerintah kurang tegas dalam penetapan kurikulum darurat
Pewarta: Indriani
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020