• Beranda
  • Berita
  • Menkominfo ingin segera bahas RUU PDP dengan DPR

Menkominfo ingin segera bahas RUU PDP dengan DPR

1 September 2020 16:36 WIB
Menkominfo ingin segera bahas RUU PDP dengan DPR
Foto dokumen: Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate ditemui usai rapat bersama DPR tentang RUU PDP di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/2/2020). (ANTARA/Arindra Meodia)

Insiden peretasan yang semakin masif, penggunaan data tanpa izin, semakin memperkuat kebutuhan penggunaan UU PDP

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan bahwa pemerintah ingin segera membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) bersama DPR dan mengapresiasi legislatif yang telah setuju untuk memulainya bulan ini.

"Pemerintah berharap bersama DPR segera tancap gas menyelesaikan RUU PDP dan mendapatkan persetujuan bersama antara pemerintah dengan DPR," kata Johnny saat rapat kerja bersama Komisi I DPR, yang disiarkan secara langsung, Selasa.

Baca juga: Anggota DPR: Indonesia butuh UU primer terkait perlindungan data

Baca juga: Perlindungan data pribadi sangat penting di era disrupsi digital


Rapat kerja Kominfo, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM bersama Komisi I DPR ini dilaksanakan siang ini dengan agenda mendengarkan pandangan fraksi terhadap RUU PDP, jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi, menyampaikan daftar inventaris masalah (DIM) sandingan dan pembentukan Panja RUU PDP.

Johnny melihat kebutuhan untuk mengesahkan RUU PDP semakin nyata karena negara-negara tetangga, yang sudah memiliki undang-undang perlindungan data, mengharuskan negara lain memiliki undang-undang yang setara untuk keperluan pemrosesan data antarnegara.

UU PDP diyakini bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan berbagai aplikasi dan platform berbasis internet.

"RUU PDP ini perlu untuk menjamin kepentingan nasional, namun tidak terbatas kepada kedaulatan negara dan perlindungan terhadap data pribadi milik warga negara," kata Johnny.

"Insiden peretasan yang semakin masif, penggunaan data tanpa izin, semakin memperkuat kebutuhan penggunaan UU PDP," kata Johnny.

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari dalam rapat tersebut mengatakan pembahasan RUU PDP akan dimulai bulan ini.

RUU ini ditargetkan akan selesai dibahas dan menjadi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pada minggu kedua November.

Baca juga: RUU Perlindungan Data Pribadi urgen untuk diselesaikan

Baca juga: Kominfo harap masyarakat sadar lindungi data pribadi

Baca juga: RUU Perlindungan Data Pribadi perlu atur kerja sama internasional

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2020