Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat memberi sanksi berupa melafalkan Pancasila di depan publik dengan pengeras suara terhadap remaja tak bermasker di Jalan Raya Srengseng, Selasa.Tadi buru-buru keluar rumah jadi lupa pakai masker
Salah satu remaja itu, Cahyo (13), saat melafalkan Pancasila, sempat terbata dan tidak hafal. Setelah selesai baca Pancasila, Cahyo diminta juga untuk menyanyikan lagu kebangsaan, Indonesia Raya.
Cahyo kedapatan tidak memakai masker ketika tengah mengendarai sepeda motor, kemudian diberhentikan oleh petugas Satpol PP.
Ketika diperiksa, Cahyo ternyata membawa masker di kantong celananya.
"Tadi buru-buru keluar rumah jadi lupa pakai masker," kata siswa SMP tersebut.
Sejumlah remaja lain juga terjaring operasi tertib masker itu dan tak bisa menjelaskan alasan mengapa nekat tak menggunakan masker, hingga tak mampu membayar denda administrasi.
Razia tertib masker itu sedikitnya menjaring 30 pengendara lainnya yang juga tidak bermasker di Jalan Raya Srengseng.
Razia itu digelar dalam rangka perpanjangan PSBB transisi yang berlangsung sejak 27 Agustus sampai 10 September 2020.
"Ada 30 pengendara yang terkena razia masker. Sebagian memilih bayar denda Rp250 ribu tapi ada juga yang pilih sanksi sosial," ujar Kasatpol PP Srengseng Kembangan Jakarta Barat Dwi Juliardi.
Baca juga: Satpol PP edukasi peti mati COVID-19 pada remaja penabrak petugas
Baca juga: Empat remaja tabrak petugas Satpol PP di Jakarta Pusat
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020