Fraksi Partai Golkar di DPR RI menyetujui pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada tingkat lebih lanjut dengan memberikan beberapa catatan.Fraksi Partai Golkar menyetujui pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi pada tingkat lebih lanjut
"Fraksi Partai Golkar menyetujui pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi pada tingkat lebih lanjut," kata Anggota DPR-RI, Fraksi Partai Golkar Christina Aryani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Christina mengatakan Fraksi Golkar setuju pembahasan RUU PDP tingkat lanjut, mengingat RUU ini telah menjadi kebutuhan hukum masyarakat.
Baca juga: Komisi I DPR tunjuk Abdul Kharis Almasyhari pimpin Panja RUU PDP
Baca juga: Rachel Maryam, Nico Siahaan, dan Farhan gabung Panja RUU PDP
"Sebagaimana kita ketahui jumlah kasus penyalahgunaan data pribadi mulai dari kebocoran, penipuan serta penjualan data pribadi juga dirasakan meningkat frekuensinya," ucap dia.
Selain itu, Fraksi Golkar menilai adanya legislasi primer menyangkut pelindungan data pribadi juga akan meningkatkan posisi tawar Indonesia sebagai pusat data global di masa mendatang, memperkokoh posisi Indonesia sebagai pusat bisnis dan investasi terpercaya dan mendorong perkembangan ekonomi digital.
Namun demikian, Christina menyampaikan, Fraksi Partai Golkar tetap memberikan beberapa catatan yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU ini antara lain agar kewajiban dan tanggung jawab pengelola data diatur dengan tegas.
Kemudian perlunya penunjukan atau dibentuknya institusi guna memastikan efektivitas implementasi baik bagi individu, korporasi maupun badan publik, serta pengaturan yang tegas menyangkut jenis-jenis data baik data bersifat umum maupun spesifik.
Selain itu, Fraksi Golkar memandang perlunya sanksi tegas atas pelanggaran bagi semua pihak serta partisipasi masyarakat yang lebih luas.
Baca juga: RUU Perlindungan Data Pribadi urgen untuk diselesaikan
Baca juga: Kominfo harap masyarakat sadar lindungi data pribadi
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020