"Penandatanganan MoU merupakan perintah undang-undang dalam hal ini undang-undang tentang pemilihan kepala daerah," ujar Kadir, di Makassar, Selasa.
Ketua KPUD yang hadir menandatangani nota kesepahaman itu di antaranya, ketua KPUD Makassar, ketua KPUD Kabupaten Gowa, ketua KPUD Kabupaten Maros, ketua KPUD Kabupaten Pangkajene Kepulauan.
Kemudian Ketua KPUD Kabupaten Barru, ketua KPUD Kabupaten Soppeng, ketua KPUD Kabupaten Toraja, ketua KPUD Kabupaten Toraja Utara, ketua KPUD Kabupaten Luwu Utara, ketua KPUD Kabupaten Luwu Timur, ketua KPUD Kabupaten Bulukumba, dan ketua KPUD Kabupaten Selayar.
Sementara dari IDI dilaksanakan Ketua IDI wilayah Sulawesi Selatan Barat, dr H Muhammad Ichsan Mustari, serta dari HIMPSI wilayah Sulawesi Selatan, Ahmad Ridfah.
Penandatangan nota kesepahaman ini, kata Kadir, adalah penjabaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1/2020 tentang pencalonan yang mengharuskan pasangan calon sehat jasmani dan rohani, juga bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Kadir menyatakan, pihaknya bersama tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia maupun Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan tahapan jadwal yang telah ditetapkan.
Adapun ruang lingkup nota kesepahaman yang ditandatangani secara bersama-sama ini meliputi pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas oenyalahgunaan narkotika bagi seluruh peserta kontestasi kepala daerah.
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020