• Beranda
  • Berita
  • Hutan adat bagus untuk pemanfaatan berkelanjutan lahan gambut

Hutan adat bagus untuk pemanfaatan berkelanjutan lahan gambut

1 September 2020 19:28 WIB
Hutan adat bagus untuk pemanfaatan berkelanjutan lahan gambut
Salah seorang petani di Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut menanam padi di lahan gambut, Palangka Raya, Kamis, (5/9/2019). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Ada aturan komunitas adatnya, agar gambut bermanfaat bagi masyarakat adat

Profesor Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia Kosuke Mizuno mengatakan hutan adat bagus sekali untuk pengelolaan gambut berkelanjutan yang bermanfaat bagi masyarakat.
 

“Hutan adat bagus sekali. Ada aturan komunitas adatnya, agar gambut bermanfaat bagi masyarakat adat,” kata Prof Mizuno dalam diskusi ilmiah terfokus Badan Restorasi Gambut (BRG) diakses secara daring di Jakarta, Selasa.
 

Mungkin kepemilikannya ada masing-masing tapi tidak boleh lahan dijual, jadi tidak gampang cukong tanah menjualbelikan, ujar dia.

Masyarakat adat pemilik hutan adat biasanya memiliki aturan tersendiri, tidak bisa seenaknya menjual untuk diri sendiri.
 

“Ini bagus untuk restorasi dan menjaga ekosistem gambut. Pantas untuk dipertahankan,” ujar Emeritus Professor Center for Southeast Asian Studies Kyoto University itu.

Baca juga: BRG lakukan empat tahapan pulihkan ekosistem gambut

Baca juga: BRG: Pembukaan lahan tanpa bakar solusi cegah karhutla

 

Kelompok ahli BRG Prof Ashaluddin Jalil mengatakan status hutan adat sudah kuat sebenarnya jika sudah ada peraturan daerah (Perda). Hutan-hutan itu pun sudah dari dulu ada di daerah.
 

Persoalan tenurial dulu terjadi antar masyarakat namun lebih karena batas lahan yang berupa batas alam tanpa sertifikat.
Namun itu, menurut dia, dapat selesai karena ada yang paham menyelesaikannya secara adat.
 

Berbeda di zaman modern di mana konflik terjadi antara perusahaan dan masyarakat, dan masyarakat yang biasanya dikejar-kejar, kata Prof Ashaluddin.

Padahal dulu masyarakat kelola puluhan bahkan ratusan hektare (ha) gambut malah tidak pernah terjadi api sama sekali.
 

“Artinya mereka mengayomi dengan standar ekologis. Pohon besar ini tidak boleh ditebang, oh yang itu tidak boleh ditebang. Ketika masuk investor besar nah kanal dibuat, habis itu air gambut,” ujar dia.
 

“Kalimantan, diperdakan, boleh merun (berladang) boleh bakar. Tapi kalau sekarang jangan saat kering, ambruk itu nanti. Suasananya seperti itu perlu dijaga, bagaimana gambut itu yang paham ya masyarakat sebenarnya,” kata Ashaluddin.

Baca juga: BRG gandeng masyarakat kembangkan perkebunan sagu

Baca juga: BRG: Pembangunan infrastruktur pembasahan gambut libatkan masyarakat

 

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020