Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengungkapkan beberapa aspek yang perlu diperhatikan untuk mencegah potensi korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes), terutama di tengah kondisi darurat pandemi COVID-19.untuk pengadaan darurat kami sudah mengembangkan SPSE LKPP yang sifatnya terpusat
"Ada beberapa hal yang kami coba usulkan, pertama mengenai rencana kebutuhan alat kesehatan, peningkatan persaingan usaha dalam pengadaan, kemudian transparansi anggaran pengadaan, transparansi harga alat kesehatan dan konsolidasi," kata Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) LKPP Emin Adhy Muhaemin dalam Diskusi Publik Potensi Korupsi Alat Kesehatan di Kondisi Pandemi secara virtual diikuti di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan bahwa terkait perlunya memperhatikan rencana kebutuhan alkes dalam pengadaan alkes, ia menyarankan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai kementerian yang melakukan pengadaan alat kesehatan, bahwa jika Kemenkes belum memiliki data terkait kebutuhan di masing-masing fasilitas kesehatan, maka kementerian tersebut perlu meningkatkan instrumen atau sistem yang sudah ada.
Baca juga: KPK: Belum ada laporan korupsi pengadaan alkes penanganan COVID-19
"Bahwa kalau dalam kondisi normal sebenarnya dinas rumah sakit setiap tahun mengajukan usulan ke Kemenkes untuk dibelikan alat kesehatan. Saya tidak tahu apakah usulan 2019 masih relevan atau tidak. Tapi saya saran adalah kalau Kemenkes enggak punya data terkait kebutuhan di masing-masing tempat, saya usul mungkin instrumen atau sjstem yang sudah ada ini ditingkatkan," katanya.
Kemudian, terkait aspek peningkatan persaingan usaha dalam pengadaan ia meyakini bahwa semakin banyak terjadi persaingan usaha di dalam proses pengadaan, maka ia memastikan harganya akan menjadi lebih rendah dibandingkan jika persaingannya sedikit.
"Lalu apa hubungannya dengan peningkatan persaingan usaha? Yaitu bahwa regulasi di kesehatan itu, bahwa untuk prasyarat perizinan baik usaha maupun izin edar ini ketat di Kemenkes. Dan saya kira ini bagus dalam arti memang untuk melindungi masyarakat. Dipastikan bahwa yang jual maupun produknya betul-betul sudah melalui proses," ujarnya.
Selanjutnya mengenai transparansi anggaran pengadaan, ia mengatakan perlunya transparansi tersebut adalah agar masyarakat dapat mengetahui bahwa suatu Kementerian atau Lembaga akan mengadakan produk tertentu. Sehingga di sisi lain, para penyedia juga bisa melakukan persiapan pada saat diumumkan paket.
Baca juga: KPK tindak tegas pihak yang "bermain" dalam pengadaan alkes COVID-19
Untuk itu, ia mendorong agar setiap pengadaan perlu diumumkan ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Namun demikian, ia memberi catatan bahwa untuk pengadaan di tengah kondisi darurat maka bisa dilakukan secara manual tanpa SIRUP dan dilakukan pencatatan setelah selesai.
"Jadi catatannya untuk pengadaan darurat kami sudah mengembangkan SPSE LKPP yang sifatnya terpusat. Dan ini sudah ada Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020 yang intinya bahwa proses pengadaan darurat itu dilakukan manual tanpa SIRUP. Lalu setelah selesai baru dicatatkan," katanya.
Berikutnya, terkait transparansi harga alat kesehatan ia menekankan perlunya melihat katalog harga karena katalog, menurut dia, lebih transparan dalam penentuan harga saat melakukan pengadaan alat kesehatan.
Baca juga: Kemenkes permudah prosedur pengadaan alkes impor dan dalam negeri
"Jadi kenapa transparansi alkes ini kok judulnya katalog? Karena memag hari ini kalau bicara tentang transparansi harga adanya di katalog. Kalau tender hanya bisa diakses oleh pihak-pihak tertentu. Apalagi penunjukkan langsung atau darurat. Kalau katalog ini terbuka baik produk maupun harganya. Sehingga konsekuensinya siapapun bisa mengakses tanpa user id atau apapun dan bisa membandingkan produknya. Apalagi selaku pembeli," kata Emin lebih lanjut.
Sementara itu, terkait konsolidasi dalam rencana pengadaan alkes, ia mengatakan bahwa dengan konsolidasi maka pembeli dapat menjumlahkan paket-paket pengadaan menjadi nilai nominal yang lebih besar.
"Jadi konsolidasi ini adalah bicaranya skala ekonomi. Jadi konsep konsolidasi ini menjumlahkan paket-paket yang secara ekonomis menjadi lebih murah," katanya.
Baca juga: LKPP dorong penggunaan teknologi digital untuk pengadaan barang/jasa
Kemudian, selain beberapa konsep yang ia usulkan untuk diperhatikan guna mencegah potensi korupsi dalam pengadaan alat kesehatan, Emin juga mencatat bahwa dalam bencana nonalam berupa COVID-19, masyarakat atau perusahaan juga kerap memberikan donasi berupa alat kesehatan.
Oleh karena itu, untuk memberikan transparansi yang lebih jelas kepada masyarakat tentang jumlah donasi yang telah ada, ia mendorong agar lembaga atau instansi yang menerima dan lebih lanjut menyalurkan donasi tersebut untuk meningkatkan transparansi dengan mencatat setiap donasi yang diberikan.
"Saya tidak tahu persis apakah donasi ini dicatat. Tapi kalau ada pencatatan donasi, maka setidaknya pertama kita akan mengurangi tumpang tindih alkes yang dipakai atau dimiliki atau digunakan oleh satu entitas tertentu. Jadi harapan kami mudah-mudahan sudah direalisasikan sehingga kita akan punya data bahwa 1 rumah sakit itu mendapat alat kesehatan apa saja," kata Emin.
Baca juga: Anggaran Kemenkes 2021 dukung prioritas pengendalian COVID-19
Pewarta: Katriana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020