Kepala Polresta Jambi, Komisaris Besar Polisi Dover Christian, di Jambi, Selasa, mengatakan, laki-laki itu ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari orangtua perempuan itu dan setelah diselidiki akhirnya Santoso dibekuk tanpa perlawanan, beberapa hari kemarin.
Kasus penipuan Santoso itu bermula saat dia berkenalan dengan seorang perempuan di media sosial dan kemudian berlanjut sampai berpacaran hingga berkenalan dengan orangtua kekasihnya itu dengan mengaku sebagai PNS.
Baca juga: Polda Kalsel ungkap penipuan Rp1,35 miliar berkedok calo masuk Akpol
Penampilan yang meyakinkan membuat Heni ayahnya, Adnan, percaya kepada dia untuk mengurusi beberapa urusan keluarga termasuk mengurus sertifikat tanah. Setelah itu, Santoso meminjam sejumlah uang kepada orangtua kekasihnya untuk mengerjakan proyek di Kabupaten Sarolangun.
"Karena sudah percaya dengan aksinya, Adnan memberikan pinjaman sejumlah uang senilai Rp28 juta untuk berbagai kepentingan urusan pelaku mengerjakan proyek dan mengajukan pinjaman ke bank untuk kegiatannya, namun setelah mendapatkannya pelaku menghilang hingga dilaporkan ke polisi," kata Christian.
Baca juga: Modus akan dinikahi, perempuan pengusaha mengaku korban penipuan WNA
Dalam pemeriksaan polisi, Santoso mengaku sebagai PNS di Kantor Pajak Jambi dengan barang bukti baju seragam lengkap mirip seperti seragam PNS sungguhan namun dia tidak memiliki SK pengangkatannya sebagai PNS, sehingga dianggap palsu.
"Atas perbuatannya, tersangka Hendri Santoso dikenakan pasal 378 KUHP atas perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," kata Christian.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020