• Beranda
  • Berita
  • TNI alokasikan dana talangan untuk ganti rugi korban Ciracas

TNI alokasikan dana talangan untuk ganti rugi korban Ciracas

2 September 2020 11:20 WIB
TNI alokasikan dana talangan untuk ganti rugi korban Ciracas
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (tengah) berbincang dengan salah satu warga sipil yang menjadi korban aksi perusakan Mapolsek Ciracas di Markas Koramil 05 Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (2/9/2020). (ANTARA/Andi Firdaus).

seluruh pelaku aksi perusakan wajib mengganti dana tersebut di kemudian hari

TNI mengalokasikan dana talangan untuk mengganti kerugian seluruh korban kejadian perusakan markas polisi serta berbagai aset milik warga sipil di Ciracas Jakarta Timur, Sabtu (29/8).

"Ya betul, jadi ini (ganti rugi) istilahnya ditanggulangi dulu," kata Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman di Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan Dudung dalam acara serah terima ganti rugi serta bantuan sosial bagi masyarakat sipil yang terdampak kerusuhan Ciracas bertempat di Markas Koramil 05 Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu.

Baca juga: Bamsoet dorong peradilan militer pelaku penyerangan Mapolsek Ciracas

Menurut Pangdam TNI telah memberlakukan sistem untuk memaksa para pelaku perusakan yang diduga dari kalangan oknum prajurit TNI agar menebus kesalahan mereka dalam kejadian itu.

Dudung mengemukakan penggunaan dana talangan dari institusi TNI dikarenakan ganti rugi materi atas kerusakan yang dialami masyarakat sipil bersifat mendesak dan penting untuk segera dilakukan.

Baca juga: Polisi selidiki keterlibatan sipil dalam penyerangan Polsek Ciracas

Namun seluruh pelaku aksi perusakan wajib mengganti dana tersebut di kemudian hari.

"Hal terpenting saat ini adalah membayarkan uang ganti rugi atas kerusakan yang dialami masyarakat. Saya katakan kita harus cepat dulu, karena kalau itu kan ada mekanisme proses," tuturnya.

Pangdam memastikan seluruh proses hukum atas kasus itu tetap berjalan sehingga pelaku yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi.

Baca juga: LPSK: Korban penyerangan Polsek Ciracas berhak dapatkan restitusi

"Jadi tidak ada imunitas bagi para pelaku, gak ada cerita. Kalau misal kemudian dia ditahan, proses hukum berjalan, nanti ada mekanisme bagaimana, dan dia harus ganti, tidak serta merta begitu saja diberlakukan tindakan," ditalangi dulu saat ini," kata Dudung.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020