Sidang tuntutan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Lucinta Luna kembali digelar pada Rabu ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.Persidangan pada minggu lalu sempat tertunda, lantaran Jaksa Penuntut Umum belum mempersiapkan dakwaannya
Persidangan pada minggu lalu sempat tertunda, lantaran Jaksa Penuntut Umum belum mempersiapkan dakwaannya.
"Hari ini pembacaan tuntutan LL (Lucinta Luna)," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Lucinta Luna tak didampingi kuasa hukum saat sidang perdana
Hal tersebut dikarenakan pihak jaksa penuntut umum telah siap membacakan tuntutannya hari ini.
Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan ekstasi yang ditemukan di apartemennya.
Selain itu juga terkait kepemilikan dan penyalahgunaan pil psikotropika riklona.
Baca juga: Ini alasan Lucinta Luna dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu
Lucinta Luna didakwa Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Edwin membenarkan Lucinta Luna menolak kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya.
Baca juga: Obat ilegal sitaan polisi mirip dikonsumsi Lucinta Luna
Namun hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020