• Beranda
  • Berita
  • KLHK-Tim Gabungan hentikan aktivitas tambang emas Ilegal di Mandor

KLHK-Tim Gabungan hentikan aktivitas tambang emas Ilegal di Mandor

2 September 2020 17:48 WIB
KLHK-Tim Gabungan hentikan aktivitas tambang emas Ilegal di Mandor
Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK bersama tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Kodam XII/Tanjungpura, Brimob dan Korwas PPNS Polda Kalbar, SatPol PP Kab. Landak dan unsur Muspika Kecamatan telah menghentikan Penambangan illegal di Cagar Alam (CA) Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Provinsi Kalbar. (Istimewa)
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK bersama tim gabungan telah menghentikan penambangan emas ilegal di Cagar Alam Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Tim gabungan terdiri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Kodam XII/Tanjungpura, Brimob, dan Korwas PPNS Polda Kalbar, Satpol PP Kabupaten Landak dan unsur Muspika kecamatan.

"Penghentian ini berhasil mengamankan areal kawasan seluas 700 hektare yang telah dirusak oleh para penambang ilegal, dan mengeluarkan 400 penambang beserta 154 unit mesin dompeng dan membersihkan sarana prasarana pertambangan ilegal di lokasi," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Rabu.

Baca juga: WNA rusak kawasan cagar alam Mandor

Dia menyatakan, penyidik Gakkum KLHK saat ini tengah memanggil dan memeriksa para aktor intelektual pemodal/cukong tambang ilegal di Cagar Alam Mandor.

Dia menambahkan, pelaku dapat dikenakan pidana berlapis yaitu pasal 89 Jo. Pasal 17 Undang-Undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Di samping itu, para pelaku juga dapat dikenakan pasal 19 ayat (1) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan pasal 98 Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"Kami akan menjerat aktor intelektual tersebut dengan pidana berlapis serta mengembangkannya kepada para pelaku lain yang terlibat, karena kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa," kata Sustyo menegaskan.

Sustyo menambahkan, pihaknya tidak berhenti untuk melakukan penindakan seperti itu.

"Tahun 2014, kami pernah melakukan operasi serupa dan berhasil mengeluarkan sekitar 450 orang penambang ilegal, memusnahkan lebih dari 100 pondok penambang ilegal dan menghancurkan 60 set mesin dompeng, satu Buldozer, serta menangkap tujuh penambang ilegal dan dua WNA yang menjadi cukongnya," katanya lagi.

Dia menambahkan, kawasan Cagar Alam Mandor harus dibersihkan dari segala aktivitas ilegal dan ekosistem yang sudah rusak harus dipulihkan dan pemulihan ini akan melibatkan masyarakat setempat.

Baca juga: Operasi Gakkum KLHK hentikan penambangan kapur ilegal di Klapanunggal

Sementara itu, Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, bahwa penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya.

"Kita tidak boleh membiarkan kawasan konservasi Cagar Alam Mandor dirusak pelaku kejahatan tambang ilegal yang mencari keuntungan akan tetapi berdampak luar biasa terhadap kerusakan lingkungan, kesehatan masyarakat dan kerugian bagi negara," ungkap Rasio Sani.

Rasio Sani mengatakan, penggunaan merkuri atau air raksa dalam penambangan emas yang dilakukan di Cagar Alam Mandor tidak hanya merusak lingkungan akan tetapi mengancam kesehatan masyarakat. Apabila merkuri ini terlepas ke lingkungan dan masuk ke dalam tubuh karena terhirup atau melalui sistem rantai makanan berbahaya bagi kesehatan karena dapat menyebabkan penyakit minamata.

"Kita tidak boleh mengulangi tragedi minamata, masyarakat harus kita lindungi," katanya mengingatkan.

Agar ada efek jeranya dan tidak terulang lagi maka aktor intelektual/pemodal tambang ilegal harus dihukum seberat-beratnya dengan pidana berlapis.

"Kami mengapresiasi dukungan penuh Polri dan TNI, serta masyarakat dalam Operasi Pemulihan Kawasan Cagar Alam Mandor ini. Kita harus bersatu melawan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan," katanya.

Baca juga: KLHK latih 98 pendamping masyarakat penegakan hukum lingkungan

Baca juga: KLHK wujudkan rakyat berkesadaran hukum dalam pengendalian karhutla

Baca juga: Gakkum KLHK setop tambang ilegal di Bukit Soeharto




 

Pewarta: Andilala
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020