• Beranda
  • Berita
  • Pesta seks homo di Jaksel terinspirasi kegiatan serupa di Thailand

Pesta seks homo di Jaksel terinspirasi kegiatan serupa di Thailand

2 September 2020 20:24 WIB
Pesta seks homo di Jaksel terinspirasi kegiatan serupa di Thailand
Sembilan tersangka kasus pesta seks sesama jenis dihadirkan oleh penyidik dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Hasil keterangan TRF, ini yang bersangkutan pernah belajar di Thailand

Penyelenggara pesta seks sesama jenis (homo) di Kuningan, Jakarta Selatan, terinspirasi oleh kegiatan sejenis di Thailand.

"Hasil keterangan TRF, ini yang bersangkutan pernah belajar di Thailand. Kemudian inilah yang dia praktekkan dan berjalan sejak 2018," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu.

Saat diperiksa lebih lanjut para penyelenggara kegiatan tersebut diketahui sudah enam kali menggelar acara sejenis.

"Mereka sudah melakukan enam kali di tempat berbeda dengan modus dan permainan yang sama," ujarnya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka usai menggerebek sebuah pesta seks homo yang berlangsung di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020.

Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta seks homo tersebut.

Yusri mengatakan grup WhatsApp tersebut beranggotakan sekitar 150 orang dan 80 orang di akun Instragramnya. Kedua akun tersebut menurut pengakuan penyelenggara dibuat sekitar Februari 2018.

"Jadi mereka berdiri sejak Februari 2018, dipimpin oleh TRF, mereka membuat komunitas dalam media sosial," tambahnya.

Sedangkan 47 orang lainnya yang menjadi peserta pesta homo tersebut tidak ditahan dan hanya berstatus sebagai saksi.

"Ini kita jadikan saksi dan masih kita dalami terus, kita tidak lakukan penahanan kepada 47 orang ini," tambah Yusri.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Pesta seks homo Kuningan Jaksel tiketnya Rp150 ribu per orang
Baca juga: Polisi tetapkan sembilan tersangka kasus pesta homo di Jakarta Selatan

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020