"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan secara patut kepada yang bersangkutan dan telah diterima oleh salah seorang pihak keluarganya. Selanjutnya yang bersangkutan dijadwalkan untuk kembali dipanggil pada Jumat, 4 September 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, KPK pada Rabu ini telah memanggil Oded dalam kapasitasnya sebagai mantan Anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 sebagai saksi untuk tersangka Dadang Suganda (DS) selaku wiraswasta. Adapun pemeriksaan direncanakan digelar di Kantor Polrestabes Bandung, Kota Bandung.
Oded mengaku belum menerima surat resmi pemanggilan dari KPK untuk pemeriksaan dirinya sebagai saksi.
"Belum, belum ada. Saya tanya ke Sekpri (sekretaris pribadi) juga, dia hanya menyampaikan ini ada berita (di media massa). Biasanya ke kantor kan (suratnya), tapi belum ada," kata Oded di Bandung, Rabu.
Selain Oded, terdapat lima saksi lainnya yang merupakan mantan Anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 juga tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, yaitu Teddy Setiadi, Isa Subagja, Rieke Suryaningsih, Ani Sumarni, dan Antaria Pulwan Aprianto.
"Untuk saksi-saksi yang hari ini tidak hadir akan dilakukan penjadwalan ulang," ucap Ali.
KPK pun Rabu ini juga telah memeriksa mantan Ketua DPRD Kota Bandung 2009-2014 yang saat ini menjabat Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan bersama tujuh mantan Anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
"Oleh penyidik, para saksi tersebut di dalami pengetahuannya terkait proses penganggaran untuk pengadaan tanah pada DPKAD Kota Bandung tahun 2011-2012 dan juga mengenai kepemilikan berbagai aset-aset yang diduga milik tersangka DS (Dadang Suganda)," kata Ali.
Diketahui, Dadang telah diumumkan sebagai tersangka pada 21 November 2019 dan telah ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Gedung Merah Putih KPK sejak Selasa (30/6).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Herry Nurhayat serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet (KS) dan Tomtom Dabbul Qomar (TDQ). Ketiganya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Bandung diperiksa KPK sebagai saksi kasus RTH
Baca juga: Wali Kota Bandung mengaku belum terima panggilan pemeriksaan KPK
Baca juga: KPK dalami peran makelar tanah kasus RTH Pemkot Bandung
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020